Liputan6.com, Majalengka - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ala Dimas Kanjeng kembali terjadi. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang yang mengaku bisa menggandakan uang. Ia bahkan telah menipu korbannya puluhan jutaan rupiah.
"Korban yang seorang pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) ditipu tersangka hingga jutaan rupiah dengan iming-iming tersangka bisa menggandakan uang," ucap Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, di Majalengka, Rabu, 28 Februari 2018, dilansir Antara.
Tersangka penipuan bermodus penggandaan uang yang diringkus berinisial WW (47), warga RT 001 RW 003, Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Noviana menuturkan, WW dibekuk setelah adanya laporan dari korban bernama Nurhadi.
Advertisement
Penipuan tersebut bermula pada Januari lalu. Saat itu, pelaku menghubungi Agus Slamet dan menjelaskan bahwa dia sedang mengawal uang hasil ritual dari Jawa Tengah ke Cikarang. Sudah dua bulan ini uang tersebut belum dibuka dari tempatnya.
Baca Juga
Selanjutnya, pelaku meminta tolong kepada Agus Slamet agar mencarikan orang untuk memenuhi syaratnya. "Yaitu, menyetorkan uang Rp 28 juta dan konon nanti bisa berubah menjadi Rp 1 miliar dan akan langsung diberikan kepada korban," tuturnya.
Kemudian Agus Slamet langsung mendatangi korban Nurhadi untuk menawarkan sesuai dengan apa yang ditawarkan pelaku. Tergiur dengan penawaran tersebut, korban tanpa pikir panjang kemudian menyanggupinya dan menyerahkan uang sebesar Rp 51 juta serta perhiasan yang ditaksir sampai Rp 12 juta.
Korban bersama pelaku dan Agus Slamet kemudian pergi ke Cikarang dengan tujuan untuk mengambil uang tersebut. "Dan diberikan satu buah tas yang di dalamnya terdapat satu buah dus yang harus dibuka pada tanggal 23 Februari 2018," ujarnya.
Setelah menunggu beberapa hari tepatnya di tanggal 24 Februari 2018, tas tersebut dibuka oleh korban bersama para saksi. Namun, setelah dibuka, ternyata uang yang dijanjikan pelaku sebesar Rp 1 miliar tersebut tidak terbukti.
"Sadar menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut," kata Noviana.
Atas perbuatannya, tersangka penipuan bermodus penggandaan uang itu akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Majalengka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Modus Kolonel Gadungan Mengaku Jadi Dukun Pengganda Uang
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh pula. Pepatah itu kiranya cukup tepat untuk menggambarkan kondisi AR dan HY. Dua spesialis pencuri mobil antarkota yang diringkus Polres Garut, Jawa Barat, Januari lalu.
"Kalau didalami, dua tersangka ini masuk sindikat pencurian antarkota," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat ekspose kasus di Mapolres Garut, Senin, 29 Januari 2018, dikutip Liputan6.com.
Menurut Budi, modus operandi tipu jahat yang dilakukan kedua tersangka pencuri mobil itu terbilang lihai. Dengan berpura-pura menjadi dukun pengganda uang, HY mampu mengelabui korban warga Malangbong, Garut, untuk melepaskan kunci mobil miliknya.
"Korban disuruh zikir, tanpa sadar tersangka melarikan mobil korban dengan tujuan Baleendah, Bandung," kata dia.
Curiga dengan gelegat tersangka yang tak kunjung mengembalikan kendaraan miliknya, korban akhirnya melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke Polsek Malangbong. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Leuwigoong.
Tak berhenti di tersangka HY, petugas gabungan dari beberapa polsek di Garut utara itu, kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki siapa pelaku lain dalam kasus pencurian mobil pikap itu.
"Kami tangkap AR, kami cek dan kami amankan," ujarnya.
Dalam proses pendalaman, polisi berhasil menemukan baju dinas loreng Angkatan Darat dengan pangkat terakhir melati tiga atau kolonel.
"Lebih tepatnya ini kolonel gadungan, dia menggunakan seragam itu untuk menakuti korban," kata dia.
Kemudian sepucuk air softgun mainan, uang cash Rp 3 juta, ID card sebuah kantor advokat, topi lapangan TNI AD, dua buah ponsel, dompet, dan surat STNK Pikap.
Atas kelakuannya, tersangka AR dan HY, dijerat dengan Pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. "Kedua tersangka masuk dalam penipuan dan pencurian," ujar Budi.
Advertisement
Modus Gandakan Uang dengan Bunga 7 Rupa dan Surat Alfatihah
Drama penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang yang dilakukan MS (35), berakhir. Ia digerebek warga setelah berhasil menipu korbannya dua kali.
Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di rumah Safii (45) salah satu warga Batang, Jawa Tengah. Oleh warga, pelaku dibawa ke Mapolsek Warungasem Polres Batang untuk diproses hukum.
Safii mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni merayu dan mengiming-imingi. Pelaku, kata Safii, mampu menggandakan uang hingga Rp 250 juta.
"Aku diminta menyerahkan uang Rp 5 juta untuk digandakan," ujarnya, Kamis, 22 November 2017, dikutip Liputan6.com.
Sebelumnya, pelaku juga meminta agar Safii menyediakan kardus dan diisi bunga tujuh rupa yang terdiri dari, bunga kenanga serta bunga kantil. Keeseokan harinya, korban diminta membuka kardus dengan membaca surat Al fatehah sebanyak tiga kali.
"Namun ketika semua syarat sudah saya laksanakan, ternyata tidak ada uang serupiah pun," jelasnya.
Safii lalu menyampaikan hal tersebut kepada pelaku dan diminta untuk mengulanginya kembali. Lagi-lagi, saat kardus dibuka tetap tidak ada uangnya.
Lantaran curiga, akhirnya Safii menceritakan kejadian itu ke tetangganya dan mereka mengatakan kalau itu merupakan aksi penipuan.