Modus Kolonel Gadungan Mengaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Tak tanggung-tanggung belasan polisi dari lima kepolisian sektor di Garut dikerahkan untuk mengejar kolonel gadungan itu.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 30 Jan 2018, 16:32 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 16:32 WIB
Pencuri
Kisah kolonel gadungan menjadi dukun pulsu pencuri mobil pikap. Foto: (Jayadi Supriyadin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Garut - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh pula. Pepatah itu kiranya cukup tepat untuk menggambarkan kondisi AR dan HY. Dua spesialis pencuri mobil antarkota yang diringkus Polres Garut, Jawa Barat, Rabu, pekan lalu.

"Kalau didalami, dua tersangka ini masuk sindikat pencurian antarkota," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat ekspose kasus di Mapolres Garut, Senin, 29 Januari 2018.

Menurut Budi, modus operandi tipu jahat yang dilakukan kedua tersangka pencuri mobil itu terbilang lihai. Dengan berpura-pura menjadi dukun pengganda uang, HY mampu mengelabui korban warga Malangbong, Garut, untuk melepaskan kunci mobil miliknya.

"Korban disuruh zikir, tanpa sadar tersangka melarikan mobil korban dengan tujuan Baleendah, Bandung," kata dia.

Curiga dengan gelegat tersangka yang tak kunjung mengembalikan kendaraan miliknya, korban akhirnya melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke Polsek Malangbong. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Leuwigoong.

Tak berhenti di tersangka HY, petugas gabungan dari beberapa polsek di Garut utara itu, kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki siapa pelaku lain dalam kasus pencurian mobil pikap itu.

"Kami tangkap AR, kami cek dan kami amankan," ujarnya.

Dalam proses pendalaman, polisi berhasil menemukan baju dinas loreng angkatan darat dengan pangkat terakhir melati tiga atau kolonel.

"Lebih tepatnya ini kolonel gadungan, dia menggunakan seragam itu untuk menakuti korban," kata dia.

Kemudian sepucuk air softgun mainan, uang cash Rp 3 juta, ID card sebuah kantor advokat, topi lapangan TNI AD, dua buah ponsel, dompet, dan surat STNK Pikap.

Atas kelakuannya, tersangka AR dan HY, dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. "Kedua tersangka masuk dalam penipuan dan pencurian," ujar Budi.

 

5 Polsek di Garut Dikerahkan

Pencuri
Kisah kolonel gadungan menjadi dukun pulsu pencuri mobil pikap. Foto: (Jayadi Supriyadin/Liputan6.com)

Sebelumnya dalam sebuah aksi kejar-kejaran menegangkan, anggota polres Garut, Jawa Barat berhasil melumpuhkan HY, pencuri mobil pikap di daerah Malangbong, Rabu lalu.

Tak tanggung-tanggung belasan polisi dari lima kepolisian sektor (polsek) yakni Polsek Malangbong, Polsek Cibatu, Polsek Limbangan, Polsek Cibiuk, dan Polsek Leuwigoong diterjunkan untuk meringkus mereka di Jalan Raya Limbangan -Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Kapolsek Limbangan, Kompol Asep Suherli mengatakan, pengejaran pencuri kendaraan itu, berasal dari informasi petugas piket Polsek Malangbong yang mengatakan adanya kendaraan roda empat jenis pikap dilarikan pencuri memuju ke jalur Limbangan.

"Setelah diketahui, awalnya anggota piket jaga sempat menghentikan kendaraan tersangka, namun bukannya berhenti malah tancap gas," kata dia.

Melihat aksi membahayakan tersangka, Asep bersama anak buahnya, langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan patroli roda empat dan dua yang telah siaga di kantor.

"Kami terus buntuti sampai akhirnya tertangkap di wilayah hukum Polsek Leuwigoong," kata dia.

Asep menuturkan, awalnya petugas polsek mengaku kesulitan dalam pengejaran terhadap aksi nekat yang dilakukan Herlan (52) warga Kampung Bugel Girang RT01/08, Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, tersebut.

 

Pelaku Tabrak Pejalan Kaki

Pencuri
Kisah kolonel gadungan menjadi dukun pulsu pencuri mobil pikap. Foto: (Jayadi Supriyadin/Liputan6.com)

Beberapa kali pelaku yang mengendarai kendaraan hasil curian Daihatsu Pick Up bernomor D 8978 EZ diingatkan untuk berhenti. Namun bukannya mereda dengan melambatkan kendaraannya, pria paruh baya itu, malah semakin beringas dengan menginjak pedal gas untuk melarikan diri.

Akibat tidak mempan dengan imbauan itu, Asep lantas mengontak seluruh polsek di wilayah Garut utara untuk mempersempit ruang pelarian tersangka.

"Awalnya mau kabur ke jalur Tasik-Garut yang memang berdekatan dengan Malangbong," ujarnya.

Namun dengan segudang pengalaman dan jalur yang dikuasai, belasan polisi yang telah mengenal medan di jalur Garut utara tersebut, kemudian menggiring agar pelaku masuk kawasan Cibiuk.

Saat berada di jalur itulah tepatnya di jalan Raya Kampung Cibogo, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, pelaku menabrak para pejalan kaki yakni Uu Juariah (44), Nabila (16), Sakila (10), dan Haidar (5), yang semuanya merupakan warga setempat.

Di tengah kepungan itu, pelaku yang sudah terdesak, akhirnya tertangkap di wilayah Leuwigoong. "Selain menangkap tersangka, kami juga membawa empat pelajar yang terserempet mobil curian tersangka," ujar Asep.

Saksikan video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya