Liputan6.com, Kupang- Redaksi Harian Victory News melaporkan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur atas dugaan penghinaan terhadap salah satu awak medianya, Sabtu, 24 Maret 2018. Laporan itu tertuang dalam nomor : LP/B/238/III/2018/SPKT RESOR KUPANG KOTA.
"Siang ini, kami jajaran redaksi mengantar saudara Leksi Salukh selaku wartawan desk Kota Kupang untuk melaporkan Wali Kota Kupang atas penghinaan yang dilakukannya terhadap wartawan kami," kata Pemimpin Redaksi Victory News, Stevie Johannis di Kupang usai membuat laporan polisi.
Dia mengatakan, kasus itu bermula ketika wartawan surat kabar itu mengkonfirmasi tujuan kunjungan Wali Kota Kupang ke Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Pertanyaan itu disampaikan melalui pesan teks WhatsApp.
Advertisement
Baca Juga
"Dan beliau mengatakan akan menjelaskannya setelah kembali dari Amerika," katanya.
Setelah kembali dari Amerika Serikat, lanjutnya, Leksi mencoba kembali mewawancarai wali kota. Namun, Jefri tak kunjung menerangkan perjalanan ke luar negeri itu.
"Besoknya kami memuat berita bahwa Pak Wali saat itu enggan membuat keterangan soal kepergiannya ke Amerika," katanya.
Stevie menjelaskan setelah pemberitaan diterbitkan, wali kota langsung mengirim pesan tertulis kepada wartawan dan terjadilah wawancara lanjutan. Namun saat wawancara berlangsung, wali kota mengeluarkan kata-kata yang dinilai menghina wartawan, baik sebagai pribadi maupun lembaga.
"Setelah kami berkonsultasi dengan dewan redaksi, kami memutuskan untuk proses hukum. Ini sudah yang kedua kali kata-kata tidak etis dari wali kota kepada awak media kami, sebelumnya itu kami anggap bisa diterima dan diperbaiki," katanya.
Sementara, Liputan6.com berupaya mengkonfirmasi persoalan itu kepada Wali Kota Kupang lewat pesan WhatsApp dan telepon. Namun, ia tidak merespons.
Saksikan video pilihan berikut ini: