Ada Sabu dan Bong di Kantornya, Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap

Ketua KIP Lhokseumawe beserta barang bukti berupa sabu dan peralatannya berada di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

oleh Windy Phagta diperbarui 01 Apr 2018, 18:39 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2018, 18:39 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ketua KIP Lhokseumawe beserta barang bukti berupa sabu dan peralatannya berada di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ilustrasi penangkapan: iStockphoto)

Liputan6.com, Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap pria berinisial SMD, Ketua Komisi Independen Pemilu (KIP) setempat, terkait kasus narkoba jenis sabu. Ia ditangkap pada Jumat, 30 Maret 2018, sekitar pukul 23.39 WIB di kantornya, Jalan Antara, Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Polisi turut menyita satu kaca pirex yang berisikan sabu seberat 1,34 gram (bruto), satu alat isap (bong), satu telepon seluler merek Nokia, satu plastik, dan dua kaca pirex berikut satu sumbu dan dua sendok pipet.

"Setelah dilakukan pengembangan bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara RK (masuk daftar pencarian orang)," Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Minggu (1/4/2018).

Saat ini, menurut Misbahul, tersangka dan barang bukti berada di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SMD ditangkap di Kantor KIP Kota Lhokseumawe. Ketika itu, tersangka berada di ruangan kerja dengan posisi bong atau alat isap sabu berada di atas lemari. Sedangkan kaca pirex dan perlengkapan lain di dalam laci meja kerja tersangka. Posisi tersangka sendiri berada di depan pintu ruang kerjanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


ASN Tertangkap Basah Nyabu di Kantor Pemkab Banjar

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengonsumsi narkotika jenis sabu.(Ilustrasi penangkapan: iStockphoto)

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete mengatakan, tersangka yang berstatus ASN Pemkab Banjar berinisial RH dan rekannya FR sebagai honorer.

"Penangkapan dilakukan Jumat sore, di salah satu ruangan Sekretariat Pemkab Banjar dan ditemukan paket sabu-sabu dan peralatan hisap yang diduga habis dikonsumsi keduanya," ujar Kapolres, dilansir Antara, Sabtu, 24 Februari 2018.

Menurut Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Jarkasi, saat penangkapan itu, keduanya tidak bisa mengelak karena ditemukan sisa paket sabu dan peralatan isapnya.

Jarkasi menjelaskan, selain memeriksa ruang kerja tersangka, petugas juga menggeledah sepeda motor milik keduanya, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba lainnya.

"Barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan hanya di ruangan kerja tersangka, di motornya tidak ada. Setelah itu, keduanya langsung dibawa petugas ke Mapolres dan ditahan," ucap Jarkasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya