Bapak Superkejam dari Batam, Gigit Anaknya hingga Tewas

Bapak superkejam itu menyiksa anaknya sendiri hingga tak bisa minum susu. Bayi nahas itu pun akhirnya meninggal dunia.

oleh Batamnews.co.id diperbarui 05 Apr 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 16:30 WIB
Ayah Superkejam
Yudi saat diamankan Polresta Barelang (Foto: Jim/Batamnews)

Batam - Predikat bapak superkejam pantas disematkan kepada Yudi, warga Batam, Kepulauan Riau. Ia tega membuat bayi tak berdosa (YS) menderita hingga akhirnya meninggal dunia.

Yudi dengan kejinya menggigit bibir YS yang tak lain adalah anaknya sendiri hingga ia tak bisa meminum susu. Selain itu, anak hasil hubungan tanpa pernikahan itu juga mengalami memar di bagian kepala.

"Selaput otaknya rusak. Itu pula yang membuat nyawanya tercerabut," kata Kapolresta Barelan, Kombes Hengki, Senin 2 April 2018, dilansir Batamnews.co.id.

YS mengalami kejang-kejang setelah dilarikan ke rumah sakit. Ironisnya perangai sadis Yudi nyaris luput. Semula warga menduga anak tersebut meninggal karena sakit, rupanya tidak.

YS tewas setelah mengalami deraan fisik yang luar biasa. Bagi bayi berusia 3 bulan 26 hari itu, hal tersebut tentu sangat fatal. Warga menyebut Yudi bapak paling sadis.

YS tewas di Kompleks Pertokoan Maritim Square 27 Maret 2018 lalu. Ia tewas di tangan ayah kandungnya sendiri. Ayah yang selama ia kenal baru melalui tatapan mata dan perasaan.

"Bahkan bibirnya sampai luka parah karena digigit pelaku, terdapat juga luka di bagian kepala hingga mengganggu sistem kerja otak korban," kata Hengki.

Hengki juga mengatakan, latar belakang pasangan tersebut juga tak begitu jelas. "Mereka bukan suami istri," ujar Hengki.

Selain itu, keduanya juga sering cekcok. Barangkali itu pula yang membuat Yudi gelap mata dan menganiaya bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri.

"Hasil autopsi dari RS Bhayangkara menunjukkan korban dianiaya dengan kejam," cetus Hengki.

Polisi menduga motif penganiayaan itu lebih kepada permasalah keluarga. "Masalah keluarga," ucapnya.

Polisi pun menjerat si raja tega itu dengan hukuman penjara dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya