Terungkap Pabrik Ganja Gorila di Denpasar

Rumah tersebut dikontrak oleh tersangka sebagai tempat untuk meracik ganja gorila sintetis.

oleh Dewi Divianta diperbarui 23 Mar 2018, 06:30 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2018, 06:30 WIB
pabrik ganja gorila di Denpasar
Rumah yang dijadikan pabrik ganja gorila di Denpasar (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Pabrik ganja gorila sintetis berhasil diungkap oleh Mabes Polri bersama Polda Bali, Bea Cukai Sorkarno-Hatta dan Bea Cukai Ngurah Rai. Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 30 kilogram ganja gorila yang berhasil disita. Selain itu, ada juga peralatan produksi barang haram tersebut.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Asep Zaenal menjelaskan, kasus ini bermula pada adanya laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Maret 2018 mengenai adanya pengiriman satu paket yang diduga berisi narkoba jenis gorilla.

"Berat paket itu 500 gram dan akan dikirim ke Bali," kata Asep saat merilis kasus peredaran ganja gorila tersebut di Denpasar, Kamis, 22 Maret 2018.

Dari laporan itu, Direktur Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Eko Danianto membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akhirnya berkoordinasi dengan semua pihak berkaitan control delivery ini," papar dia.

Selanjutnya, pada 20 Maret 2018, tim berhasil menangkap satu orang tersangka peredaran ganja gorila berisinial KAP di Jalan Pemuda III Nomor 23 Denpasar.

"Kita tangkap tersangka dengan inisial KAP di sana. Itu TKP pertama kita dapatkan setelah ada penyerahakan dari Federal Ekspres, paket tersebut," ujarnya.

Sore harinya, Asep melanjutkan, tim kembali menggeledah TKP kedua di Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar.

 

Siap Edar

ganja gorila
(Liputan6.com/Dewi Divianta)

Saat digerebek, Asep menjelaskan di lokasi sudah ada beberapa narkoba yang telah diracik dan siap edar.

"Kita temukan ada beberapa barang bukti yang sudah diracik dari sintetik kanabinoit dalam bentuk five fluoro ADB yang dicampur tembakau biasa sejumlah 30 kilogram. Dan alat produksi racikan ini ada ditemukan kemasan kecil dan sedang siap edar dengan satuan 5 gram," ungkapnya.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, rumah tersebut merupakan tempat produksi narkoba yang baru dikontrak selama tiga bulan.

"Kami masih melakukan proses pengembangan karena ini ternyata sudah pengiriman yang ketiga kali. Kami masih kumpulkan barang bukti, kita akan kembangkan terutama pengirimnya berinisial D," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya