Liputan6.com, Denpasar - Jajaran petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT berhasil menggagalkan pengiriman paket bahan baku pembuatan ganja gorila berupa Synthetic cannabinoids. Awalnya, tak ada yang aneh dari paket yang dikirim oleh seseorang dari Tiongkok tersebut, sebelum anjing bernama Lela mencium bau berbeda dari isi paket tersebut.
Lela lalu menggonggong sejadi-jadinya di Bandara Ngurah Rai, Bali. Ia juga berusaha mencabik-cabik paket tersebut sekaan ingin memberi tahu ada barang haram di dalamnya. Mendapati gelagat itu, petugas memutuskan untuk memeriksa paket itu untuk diteliti lebih seksama.
Advertisement
Baca Juga
Benar saja, begitu diperiksa mesin sinar X, terdeteksi barang mencurigakan dari dalam paket tersebut. Begitu dibuka, paket itu berisi sediaan narkotika untuk bahan membuat ganja gorila.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, ada tiga paket yang diamankan oleh petugas dari Kantor Pos Renon, Denpasar.
Menurut Himawan, tangkapan kali ini masih berkaitan dengan pengungkapan kasus pabrik ganja gorila di Jalan Tunjung Sari, Perumahan Pesona Paramita 2, Denpasar, Bali.
"Ini pertama kalinya diendus Lela anjing pelacak kita," kata Himawan di kantornya, Kuta, Kamis, 29 Maret 2018.
Lela merupakan anjing jenis Labrador Retriever. Saat ini, ia berusia lima tahun dengan berat badan 26 kilogram. Anjing betina itu mendapat perawatan memadai.
Ia memiliki dokter khusus dan menu makanan istimewa. Untuk menghindari stres, saban hari sang pawang mengajak Lela berjalan-jalan. Perawatan tiap pagi pasti dilakukan seperti grooming, bermain bola, berlari, dan olahraga lainnya.
Tiga Paket Ganja Gorila
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, menuturkan tiga paket tersebut diamankan pada 22 Maret, 23 Maret, dan 26 Maret 2018.
"Paket pertama seberat 502,34 gram bruto, paket kedua 511,82 gram bruto, dan paket ketiga seberat 1.011,92 gram bruto. Ini adalah golongan dari ganja sintetis yang termasuk narkotika golongan I. Ini masih terkait home industry tembakau gorila di Denpasar yang kita gerebek. Ini bahan bakunya," tutur Husni.
Temuan tersebut, Husni melanjutkan, sudah dilakukan uji sampel di Surabaya dan terbukti sebagai Synthetic cannabinoids. Ia memaparkan, paket pertama dan kedua dikirim dari Hong Kong, sementara paket ketiga dikirim dari Belanda.
"Semua tujuan penerimanya sama. Awalnya kami menduga ada pabrik baru, tetapi ternyata semua penerima paket ini masih jaringan yang kami gerebek dulu," tuturnya.
Jumlah total paket yang diamankan seberat dua kilogram lebih itu jika dirupiahkan mencapai Rp1,7 miliar. "Satu gram itu Rp 1,750 juta. Ini barang buktinya ada 2 kilogram jadi totalnya Rp 1,750 miliar," katanya.
Semua produk tersebut dapat diungkap berkat kerja sama semua pihak mmengawasi ketat terhadap barang yang masuk ke Indonesia. "Begitu melewati X-ray teridentifikasi sebagai barang mencurigakan. Dan benar saja, semua hasilnya seperti yang kita sampaikan hari ini," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement