Liputan6.com, Denpasar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggali informasi terkait dugaan praktik monopoli perbengkelan di Pulau Bali. Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf menjelaskan, ia mendapat laporan dari beberapa pemilik usaha perbengkelan kecil di Pulau Bali mengenai adanya dugaan praktik monopoli dalam hal order dari perusahaan asuransi soal klaim nasabah mereka.
Dari laporan yang diterimanya, pihak asuransi kini tak lagi menggunakan jasa perbengkelan kecil. Melainkan, hanya memberikan prioritas kepada perusahaan perbengkelan besar untuk mengerjakan klaim asuransi para nasabahnya dalam hal kecelakaan roda empat.
"Jadi ada perbengkelan kecil di Bali yang selama ini mendapat order dari perusahaan asuransi untuk mengerjakan klaim dari nasabah berkaitan kecelakaan kendaraan roda empat. Tetapi, dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan asuransi itu memprioritaskan perusahaan atau bengkel besar, yang pada akhirnya bengkel kecil ini tidak punya kesempatan," ucap Ketua KPPU di Kuta, Bali, Sabtu (14/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
KPPU pun ingin mendorong agar praktik ekonomi dilandasi semangat gotong royong, kerja sama dan kebersamaan. "Kita harapkan di Bali yang besar bisa membangun kemitraan dengan yang lebih kecil, sehingga semuanya bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.
Hanya saja, Syarkawi enggan mengedepankan pendekatan hukum dalam kasus perbengkelan yang dihadapi pengusaha kecil di Bali. Baginya, yang terpenting adalah pembinaan agar perusahaan perbengkelan besar dan kecil ini bisa bersinergi.
"Jadi ada hubungan antara perbengkelan besar dan yang kecil. Tinggal yang besar menentukan standar untuk bengkel kecil ini. Tujuannya supaya bisa memenuhi standar. Tentu harus ada pembinaan. Pembinaan ini arahnya untuk meningkatkan dan memenuhi kualitas standar itu tadi," kata Ketua KPPU.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bina yang Kecil
Menurut Ketua KPPU, berdasarkan laporan dari masyarakat, praktik monopoli perbengkelan dalam hal pengerjaan klaim asuransi diduga telah terjadi di Bali.
"Berdasarkan laporan dari pengusaha perbengkelan kecil ini, indikasi (monopoli) itu ada,” papar dia.
Adapun anggota Komisi XI DPR RI, Gusti Agung Rai Wirajaya berharap KPPU dengan cepat mengedepankan pencegahan dalam kasus tersebut. Pencegahan harus dilakukan yang berorientasi pada adanya perubahan perilaku alias tak lagi memonopoli.
"Kalau seperti yang dilaporkan ini tentu ada kerugian yang dialami masyarakat. Makanya kami ingin mendengar langsung, apa persoalan sesungguhnya," tutur dia.
Jika persoalan itu lantaran permodalan, maka ia menawarkan solusi agar perusahaan perbengkelan besar melakukan pembinaan terhadap perusahaan kecil agar kualitas, mutu dan pelayanannya dapat ditingkatkan.
Advertisement