Aksi Nekat Pemuda dari Godean Gara-Gara Pacar Hamil Duluan

Aksi nekat pemuda yang hamili pacarnya itu ketahuan setelah ia mengunggah status di Facebook.

diperbarui 03 Mei 2018, 15:03 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 15:03 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Yogyakarta - Gara-gara terlilit utang dan butuh uang setelah menghamili pacarnya, AS (19), warga Gringsing, Jawa Tengah, nekat mencuri sepeda motor milik majikannya, seorang pengusaha rumah makan di Sidoagung, Godean, Sleman.

Motor curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp 3,5 juta. "Kemudian ada calon pembeli yang tertarik membeli. Tapi saat dicek, calon pembeli itu justru mengetahui kalau motor itu merupakan curian," kata Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto, Rabu, 2 Mei 2018.

Mengetahui motor yang hendak dibeli adalah motor curian, calon pembeli itu kemudian melaporkan ke Polsek Godean. Setelah itu, ia bersama petugas memancing pemuda itu dengan cara berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor hasil curian tersebut.

Menurut Herry, calon pembeli dan polisi mengajak AS bertemu guna melangsungkan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di Kentungan, Jalan Kaliurang. Saat transaksi itulah, ia langsung ditangkap oleh petugas beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat AB 4631 QU.

AS digelandang di Mapolsek Godean guna pemeriksaan lebih lanjut. "Sejauh ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus ini," kata Herry.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP M Darban menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan di rumah makan yang berada di Dusun Geneng Sidoagung Godean pada Senin, 23 April 2018. Modus pencurian adalah dengan mengambil kunci di loker dan menukarnya dengan kunci palsu.

"Pelaku ini baru tiga bulan bekerja di warung makan itu, sehingga tidak ada yang curiga," kata Darban.

Penukaran kunci, kata Darban, terjadi pada sore hari. Malam harinya, AS kembali ke warung untuk mengambil motor.

"Saya baru pertama mencuri, itu juga karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saya sangat menyesal," kata AS.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Godean. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca berita menarik KRJogja.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya