Liputan6.com, Cirebon - Pemberian maaf mantan majikan, Ghalib Nashir Albalawi, terhadap TKI Masamah asal Cirebon menjadi pelajaran dan pengalaman berharga.
Apalagi, pemberian maaf juga dibuktikan dengan datangnya mantan majikan ke kediaman [Masamah](masamah ""), Jumat (4/5/2018). Ghalib bersama sang istri datang didampingi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Sebelum ke kediaman Masamah, mereka bertemu PLT Bupati Cirebon Selly A Gantina. Mereka tak canggung meminta maaf atas kasus yang menjerat Masamah di Tabuk Arab Saudi pada 2009 silam.
Advertisement
"Kami menyampaikan maaf kepada Masamah karena semata-mata mengharapkan rida Allah SWT. Islam mengajarkan umatnya untuk saling memaafkan dan membantu sesama manusia," ujar Ghalib melalui penerjemah dari Kemenlu RI di Kantor Bupati Pendopo Cirebon, Jumat (4/5/2018).
Baca Juga
Ghalib juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan Plt Bupati Cirebon di rumah dinasnya. Dia berharap, pertemuan tersebut dapat saling menjaga silaturahmi yang ada.
"Mudah-mudahan, Allah membalas atas kebaikan Masamah yang sudah memaafkan, dan sambutan baik dari pemerintah daerah," sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati Cirebon Selly A Gantina juga menyampaikan permaafan atas tuduhan pembunuhan anak Ghalib beberapa tahun silam.
Selly menjelaskan, alasan Ghalib menemui Masamah karena ingin memberikan maaf kepada keluarga Masamah sekaligus mengetahui kondisi Masamah pasca-kepulangannya ke Tanah Air.
"Pihak keluarga Ghalib juga memikirkan nasib keluarga Masamah, karena Masamah punya anak-anak yang harus diurusi," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Selly menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar Ghalib yang sudah mau memikirkan kondisi keluarga Masamah usai tidak lagi bekerja di Arab Saudi.
"Saya sempat bertanya kepada Ghalib, apa yang melatarbelakangi sampai beliau memberikan pemaafan. Ia jawab, salah satunya ingin menerapkan kaidah ajaran Islam. Bahwa Islam itu diajarkan untuk saling memaafkan," sebut dia.
Saksikan vidio pilihan berikut ini:
Menunggu Eksekusi
Arif Hidayat mengatakan, kunjungan keluarga majikan berkunjung ke kediaman Masamah adalah bagian dari upaya hukum pemerintah pusat maupun pemerintah perwakilan di luar negeri untuk memberi perlindungan kepada WNI yang menghadapi masalah.
Dia menyebutkan, saat ini ada 20 WNI sedang menunggu eksekusi hukuman mati di Arab Saudi. Kasus yang menjerat tenaga kerja asal Indonesia itu masih sedang dalam upaya penanganan oleh pihak Kemenlu.
"Setiap warga negara Indonesia yang terkena masalah harus mendapatkan hak-hak hukum. Hak-hak hukum inilah yang kami perjuangkan," sebut dia.
Seperti diketahui, Masamah adalah salah seorang TKI di Arab Saudi yang dinyatakan bebas dari segala bentuk tuntutan atas kasus pembunuhan anak majikannya. Saat itu, Masamah dianggap menghilangkan nyawa bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan.
Sejak kasus itu bergulir di peradilan Arab Saudi, majikan/ahli waris korban bersikeras menuntut Masamah dengan hukuman mati atau qisas.
Pada Desember 2014, Masamah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Namun, atas desakan keluarga korban yang tak puas, jaksa meminta banding dan mendesak vonis hukuman qisas.
Â
Advertisement