Pemicu Dosen USU Unggah Ujaran Provokatif Bom Surabaya di Facebook

Dosen USU terpaksa berurusan dengan polisi karena menguggah ujaran provokatif insiden bom Surabaya di Facebook.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Mei 2018, 15:33 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 15:33 WIB
Dosen USU
Dosen USU berurusan dengan polisi setelah mengunggah ujaran kebencian di Facebook (Liputan6.com / Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengungkapkan alasan dosen berinisial HD menuliskan kata-kata provokatif di media sosial Facebook. HD merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU).

HD diamankan Direktorat Krimsus (Dirkrimsus) Subdit Cybercrime Polda Sumut akibat unggahannya di media sosial Facebook. Dosen perempuan berinisial HD diamankan pihak Polda Sumut di rumahnya di Kompleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Sabtu, 19 Mei 2018.

HD diamankan karena unggahan komentarnya terkait teror bom di Surabaya viral hingga mengundang perdebatan warganet, khususnya di Facebook.

"Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HD yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya caption atau tulisan #2019GantiPresiden," kata Tatan di Mapolda Sumut, Minggu (20/5/2018).

Tidak hanya itu, kepada penyidik, HD juga mengaku merasa kecewa dengan pemerintah saat ini. Menurut HD, kekecewaan itu karena semua kebutuhan naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014 lalu.

"Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya. Karena telah meresahkan masyarakat, personel Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut," terang Tatan.

Wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa 1 hand phone iPhone 6S warna silver, 1 Sim Card, dan 1 Flash disk merek Toshiba 4 Giga yang berisikan softcopy screenshot akun Facebook HD, serta 3 lembar Screenshot akun Facebook HD.

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena diduga adanya pelanggaran tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Kita juga melakukan digital forensik terhadap handphone pelaku HD dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud," ucap Tatan.

Sebelumnya Tatan mengungkapkan, diamankannya HD karena menyebut serangan bom bunuh diri di Surabaya hanyalah pengalihan isu.

"Postingannya di Facebook sempat viral, lalu juga sempat dihapusnya. Tetapi postingannya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan disebar," ungkap Tatan.

Dalam akun Facebook, HD menuliskan kata-kata, 'Skenario pengalihan yg sempurna…#2019GantiPresiden.' Unggahan itu sempat dihapus. Bahkan, HD sempat menutup akun Facebook pribadinya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya