Ikan Aligator Kena Imbas Penemuan Arapaima

Maraknya penemuan ikan arapaima, ternyata berdampak pada ikan-ikan yang terbilang buas, seperti ikan aligator.

diperbarui 04 Jul 2018, 11:31 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 11:31 WIB
Sempat Dijual Bebas di Pasar Johar, Serahkan Ikan Berbahaya dan Invasif ke BKIPM
Ikan aligator yang diserahkan ke Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Semarang. (Solopos.com/Bisnis/Alif Nazzala Rizqi)

Semarang - Ikan berbahaya, seperti ikan aligator sempat ditemukan dijual di pasar-pasar ikan hias Indonesia, seperti Pasar Johar, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ikan aligator ini memiliki kemiripan dengan ikan arapaima karena memangsa ikan-ikan kecil.

Padahal, demi menjaga ekosistem laut Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, demi menegakkan ketentuan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah telah menyerahkan empat ekor aligator fish ke Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Semarang.

Kepala DKP Jateng Lalu M. Syafriadi berharap langkah penyerahan ikan aligator kepada BKIPM dapat menjadi gerakan stimulan bagi masyarakat untuk melakukan langkah serupa.

"Dulunya aligator fish merupakan ikan yang dijual bebas di pasar ikan hias Johar. Kemudian kami rawat setahun di Kantor DKP. Lalu, sesuai instruksi Bu Menteri untuk mengendalikan ekosistem laut, kami berinisiatif menyerahkan empat ekor aligator itu kepada BKIPM," kata Lalu, Senin, 2 Juli 2018.

Lalu mengatakan, ikan aligator merupakan predator laut yang dikenal rakus memangsa ikan-ikan kecil yang mendiami perairan Indonesia, seperti ikan arapaima. Sejak dirawat di kantornya, keempat ikan aligator berkembang dengan ukuran 30 cm.

"Semoga bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyerahkan 152 ikan yang termasuk kategori berbahaya dan invasif," ujar Lalu.

Sementara itu, Kepala BKIPM Kota Semarang Gatot R Perdana menuturkan ikan aligator memang menjadi spesies yang dilarang untuk dirawat dan dilepasliarkan sesuai Permen KP No. 14/2014.

"Karena bisa berdampak buruk terhadap ekosistem tersebut serta membahayakan manusia yang ada di wilayah perairan," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan 152 ikan berbahaya dan invasif di antaranya aligator, piranha, sapu-sapu, arapaima, dan tiger fish. Untuk saat ini, pihaknya telah mendapatkan 10 ikan piranha dan lima ikan aligator dari hasil penyerahan para hobies dan DKP Jateng.

"Kami telah mengidentifikasi bahwa di Jateng terdapat beberapa jenis ikan berbahaya macam aligator dan arapaima. Ikan-ikan jenis itu setelah diserahkan kepada kami, nantinya akan dimusnahkan atau bisa juga dititipkan kepada lembaga konservasi di sejumlah daerah," katanya.

 

Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya