Menteri Susi Ultimatum Pemelihara Ikan Arapaima

Jika Arapaima gigas atau ikan jenis air tawar yang disebut terbesar di dunia itu oleh pemeliharanya dilepas di sungai, dipastikan akan menghabisi populasi ikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 14:30 WIB
(Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut pelanggaran bagi warga Indonesia jika diketahui memelihara ikan arapaima (Arapaima gigas) urusannya dengan penegak hukum.

Dalam kesempatan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 2 Juli 2018, Menteri Susi menjelaskan yang menjadi kewenangan di kementeriannya adalah mengimbau bagi warga Indonesia pemelihara ikan arapaima agar segera menyerahkannya ke petugas di instansi yang berada di bawah kementeriannya di daerah sekitar tempat tinggalnya.

Keberadaan ikan jenis predator berukuran besar asal Sungai Amazon, Amerika Selatan, itu sebelumnya terpantau berenang secara berkelompok di aliran Sungai Brantas, Jawa Timur. Puluhan ikan arapaima sempat ditangkap oleh warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, provinsi setempat, pada 26 dan 27 Juni lalu.

Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 ekor, yang diduga milik seorang penghobi ikan, yang terlepas atau sengaja dilepas dari kolamnya.

Susi mengungkapkan, jika ikan jenis air tawar yang disebut terbesar di dunia itu oleh pemeliharanya dilepas di sungai, dipastikan akan menghabisi populasi ikan.

"Karenanya saya imbau bagi masyarakat yang memelihara ikan arapaima untuk menyerahkannya secara sukarela kepada petugas kami yang ada di daerah dekat tempat tinggalnya," ucapnya, dilansir Antara.

Tentu saja, pelanggaran bagi masyarakat Indonesia yang diketahui memelihara ikan predator ini bukan menjadi wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpinnya. "Itu urusannya penegak hukum," imbuh Menteri Susi.

Menyikapi kejadian ini, pemerintah di antaranya telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 29 Juni 2018, yang memerintahkan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di seluruh daerah Indonesia untuk membuka pos komando (Posko) pelaporan dan penyerahan sukarela bagi masyarakat pemelihara ikan arapaima.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Bahaya jika Ikan Arapaima Dilepasliarkan di Sungai

Ikan Air Tawar Terbesar di Sungai Amazon
Nelayan berusaha naik ke perahu usai berhasil menangkap ikan arapaima atau Pirarucu di Sungai Amazon, Volta do Bucho, Ituxi Reserve, Brasil, 20 September 2017. Salah satu jenis ikan purba ini merupakan ikan air tawar terbesar di dunia. (CARL DE SOUZA/AFP)

Beberapa hari lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat menyosialisasikan ke tengah masyarakat terkait dengan bahayanya memasukkan hingga membudidayakan ikan arapaima di kawasan perairan nasional.

"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan," ucap Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018, dilansir Antara.

Berdasarkan data yang dihimpun, arapaima, pirarucu atau paiche (Arapaima gigas) adalah jenis ikan air tawar terbesar di dunia yang berasal dari perairan daerah tropis Amerika Selatan. Diketahui pula bahwa ikan Arapaima dapat tumbuh maksimal sepanjang 3 meter dan berat 200 kilogram.

Selain itu, dinyatakan bahwa saat ini sudah sangat jarang terdapat ikan arapaima yang berukuran lebih dari 2 meter. Sebab, ikan ini sering ditangkapi untuk dikonsumsi penduduk atau diekspor ke negara lain.

Susi mencemaskan adanya berbagai pihak yang memelihara ikan arapaima untuk hobi. Yang pertama-tama mereka senang. Namun kemudian, karena berbagai alasan seperti malas dikasih makan atau tidak tega mematikannya, akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa panjang ikan arapaiman bisa hingga 1-2 meter dan bila ikan tersebut lapar maka bisa menyantap banyak ikan lokal.

Untuk itu, pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.

"Karena kalau tidak sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," ujarnya.

Setelah diproses, imbuh Susi, maka barang bukti berupa ikan arapaima itu tidak boleh tunggu lama untuk dimusnahkan agar ke depannya tidak pindah tangan atau diperjualbelikan.

Menteri Susi juga menginginkan agar sosialisasi dapat digencarkan seperti ke Bea Cukai dan bandara seperti dapat dipasang spanduk mengenai ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya