Penyitaan Harta Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka untuk Efek Jera

Samsudin Simbolon terbukti telah membeli berbagai aset dari hasil penjualan miras oplosan yang akhirnya menewaskan 69 warga di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

oleh Arya Prakasa diperbarui 05 Jul 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 20:00 WIB
Penyitaan aset bos miras oplosan maut di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Polda Jabar menyita seluruh aset Samsudin Simbolon, bos pembuat miras oplosan yang menewaskan 69 warga di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyita seluruh aset Samsudin Simbolon (50), bos pembuat minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan 69 warga di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Polisi menyita lima bidang tanah milik bos miras oplosan maut tersebut setelah dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Samsudin terbukti telah membeli berbagai aset dari hasil penjualan miras oplosan.

Sebelumnya, Samsudin bersama istrinya Hamciah Manik menjadi tersangka miras oplosan yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia. Polisi pun kemudian melakukan penyidikan terhadap harta kekayaan yang diduga hasil pencucian uang.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Samsudin dikenakan TPPU Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 setelah koordinasi dengan Kriminal Justice System. Polisi telah menyita aset tidak bergerak, yaitu lima bidang tanah dan kebun kelapa sawit seluas 29 hektare.

"Pasal TPPU itu ancaman hukumannya cukup tinggi. Kita lakukan langkah pelengkapan adiministrasi. Kita juga telah menyita uang tunai Rp 69 juta untuk melengkapi alat bukti," ucap Agung di Bandung, Kamis (5/6/2018).

Agung menjelaskan, Samsudin telah menjual miras oplosan sejak tahun 2010. Selama delapan tahun, tersangka tidak memiliki profesi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang dibelikan untuk aset-aset. "Jadi ada korelasinya, pembelian aset dari penjualan miras, tersangka inisial S ini tidak ada pekerjaan lain, jadi memang murni mencari uang dengan membuat miras oplosan," ujarnya.

Agung berharap kasus miras oplosan serupa tidak lagi terjadi. Dia mengatakan hukuman TPPU akan memberikan efek jera kepada tersangka. "Ada 69 orang yang mati sia-sia karena miras oplosan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Bungker Rumah Mewah Milik Peracik Miras Oplosan Cicalengka

Minola
Polisi Geledah Rumah Pembuat Miras Oplosan di Cicalengka. Foto: (Huyugo Simbolon/Liputan6.com)

Tiga bulan lalu, rumah mewah HM, salah seorang tersangka yang diduga meracik miras oplosan jenis ginseng maut, dipastikan sebagai tempat produksi. Selain sebagai tempat hunian, terdapat bungker yang menjadi sarang pembuatan miras oplosan.

Rumah tersebut berada di Jalan Raya Garut-Bandung, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bungker yang dijadikan tempat peracikan miras.

Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penanganan tersangka HM dan JS dalam perkara dugaan miras oplosan. JS merupakan penjual miras.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengungkapkan, tersangka beraksi dalam sebuah bungker. Ia peracik minuman yang dikenal dengan nama Minola.

"Minola merupakan alkohol yang ditambah zat pewarna merek redbell ditambah racikan Kuku Bima dan alkohol. Untuk persentase alkohol, belum bisa diketahui sebab masih diteliti ke laboratorium," kata Agung, Kamis, 12 April 2018.

Pantauan Liputan6.com, bungker tersebut berada tepat di belakang rumah. Posisinya terletak di sebelah kolam renang yang di atasnya dibangun gazebo berukuran 2,5 m x 2,5 m.

"Setiap orang datang ke rumah pasti tidak sadar di bawah gazebo ada bungker di bawahnya," kata Agung.

Dia menjelaskan, bungker 72 meter persegi itu terdiri dari dua bagian. Satu ruangan khusus tempat meracik dan bagian lainnya tempat penyimpanan bahan dan miras.

Setelah minuman selesai diracik, lalu dikemas ke botol mineral kosong. Setelah itu botol ditutup dengan plastik untuk dipanasi supaya lengket. "Ada yang betuknya hitam mirip Coca Cola dan paling banyak warna kuning," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka yakni JS dan HM mengedarkan miras oplosan ke daerah Cicalengka hingga ke Kota Bandung. Kedua tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga terus memburu 7 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya suami HM, berinisial SS.

"DPO ada 7 dari 3 agen yang tersebar di daerah Nagreg, Cicalengka, dan Cibiru. Sedangkan 4 adalah peracik. Tim sudah begerak mengejar para DPO," papar Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya