Tipu Mantan Wakil Bupati Buru Rp 1,8 Miliar, Pria Maluku Dibui 3,5 Tahun

Pria Maluku itu selalu berkelit saat ditagih pengembalian uang Rp 1,8 miliar. Terakhir, dia sengaja memberi lima lembar bilyet kosong.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2018, 20:02 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 20:02 WIB
20150804-Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Ambon - Majelis hakim Pengadian Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Suhaya Tuhepaly (37), terdakwa yang menipu mantan Wakil Bupati Buru, Bakrie Lumbessy senilai Rp 1,858 miliar.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN setempat, Esau Yatisetou di Ambon, Rabu, 11 Juli 2018, dilansir Antara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merugikan orang lain dan yang bersangkutan juga pernah dihukum. Sedangkan, hal yang meringankannya adalah bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, serta berjanji tidak mengulanginya.

Selain itu, terdakwa kasus penipuan itu sudah mengembalikan sebagian uang kepada saksi korban, kemudian sisanya akan diganti secara cicilan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki menyatakan menerima.

Munculnya kasus penipuan ini berawal dari penipu tersebut bertemu Bakrie Lumbessy selaku saksi korban pada salah satu apartemen di Jakarta pada 2017. Kepada eks Wakil Bupati Buru, Suhaya mengatakan ada pekerjaan pengadaan barang yang dibiayai oleh Bank Dunia.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa meyakinkannya dengan memperlihatkan contoh kontrak RAB dan mengajak Lumbessy untuk ikut berinvestasi jika berminat.

Pada 10 April 2017, Lumbessy yang merupakan mantan Wakil Bupati Buru dan Kadis Kominfo Maluku ini datang ke Ambon dan menemui terdakwa di kantor LKSE di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau.

Lumbessy menyerahkan dokumen-dokumen CV Risula sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut. Lalu, si penipu itu memerintahkan sekretarisnya Rani Maharani membuat surat perjanjian kerja sebanyak tiga buah untuk pengadaan bahan pokok di Kota Ambon pada 2017.

Besaran nilai masing-masing kontrak adalah Rp 292,5 juta dalam waktu penyelesaian selama 30 hari kerja.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tipu-Tipu Isi Kontrak

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (iStock)

Selanjutnya pada 12 April 2017, Lumbessy dan penipu itu kembali membuat empat surat kontrak kerja baru, masing-masing untuk kontrak alat pertukangan dua paket senilai Rp 306,5 juta dan satu paket lainnya Rp 177,125 juta, ditambah dua paket bantuan pengadaan alat nelayan masing-masing senilai Rp 1,525 miliar.

Selanjutnya pada 13 April 2017, terdakwa dengan saksi kembali membuat kontrak kerja senilai Rp 177,125 juta untuk paket pengadaan alat pertukangan.

Ketika kedua pihak selesai membuat perjanjian kerja, saksi korban pada 18 April 2017 menyerahkan bahan pokok kepada terdakwa sesuai nota pembelian diantaranya 2.700 kg tepung terigu, 57 karton susu kental manis, 5.400 bungkus mentega, 1.350 Kg gula pasir, 1.350 sak beras, serta 1.350 jeriken minyak goreng.

Sedangkan, alat pertukangan diserahkan saksi kepada terdakwa pada tanggal 15 Mei 2017 diantaranya berupa 40 unit mesin plamer, 40 unit mesin bor, dan 40 unit mesin gergaji, ditambah penyerahan paket bantuan nelayan.

Namun, hingga berakhirnya masa kontrak, Lumbessy tak kunjung menerima uang dari terdakwa. Sebab, terdakwa selalu berkilah bahwa Bank Dunia belum mencairkan dana, hingga masalah teknis seperti perubahan nama perusahaan milik terdakwa.

Karena selalu didesak saksi, terdakwa akhirnya menerbitkan lima lembar Bilyet Giro BNI Cabang Ambon yang tanggal dan nilai ceknya berbeda-beda dengan total keseluruhannya mencapai Rp 2,376 miliar.

Sayangnya, ketika hendak dicairkan di BNI Cabang Ambon, dana tersebut ternyata kosong, lalu saksi menghubungi terdakwa dan dijawab dananya sudah dialihkan ke BCA," kata JPU.

Saksi juga mendatangi kantor BCA cabang Ambon tetapi nyatanya dana tersebut kosong sehingga terdakwa akhirnya dilaporkan ke polisi. Di luar ruang sidang, baik JPU maupun pengacara Suhaya mengatakan, korban penipuan terdakwa masih banyak dan ada yang juga membuat laporan resmi ke polisi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya