ASN Tewas Dianiaya di Sel Tahanan Mapolres Subang, Gara-Gara Pemerasan?

Kasus kematian ASN bernama Ade Diding Sugandi saat ditahan di Mapolres Subang viral lewat Facebook.

oleh Abramena diperbarui 17 Jul 2018, 04:03 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2018, 04:03 WIB
20151006-Kabut asap
Ilustrasi jenazah.

Liputan6.com, Subang - Akhir hidup Ade Diding, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang mengenaskan. Ia tewas dengan banyak luka saat ditahan di Mapolres Subang.

Ade menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan seorang kontraktor bernama Rumondor Afiantho yang telah menyerahkan Rp 40 juta untuk proyek di Dinas PUPR.

Karena proyek tak kunjung terwujud, Ade pun terseret kasus. Ia kemudian ditahan di Mapolres Subang.

Namun pada Minggu, 10 Juli 2018, Ade meninggal dengan kondisi mengenaskan. "Korban diduga mengalami penganiayaan oleh sesama tahanan saat berada dalam tahanan," kata Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni, Senin, 16 Juli 2018.

Kasus kematian Ade kemudian viral di media sosial Facebook dengan akun Alif Batara mengunggah kronologi kejadian itu. Perempuan mengaku istri Ade bernama Acu Kartini itu menduga penganiayaan terjadi antara 6-10 Juli 2018 setelah menjenguk suaminya di tahanan.

Sebelum dijenguk, suaminya sempat meneleponnya untuk mengirimkan uang sebesar Rp 6 juta. Karena tak ada uang, Acu hanya bisa mengirimkan Rp 500 ribu. Namun, uang tersebut ternyata tak cukup mengamankan kondisi suaminya.

Setelah suaminya tiada, ia melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi. Polisi lalu mengautopsi korban di RS Bhayangkara Indramayu setelah memberitahukan dugaan suaminya tewas akibat tindakan kekerasan dan pemerasan selama di dalam sel oleh sesama tahanan.

"Penyidik langsung melakukan proses penanganan perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama dan pemerasan dengan tidak menunggu adanya laporan dari keluarga tersangka korban," papar Joni.

Joni menjelaskan saat ini penanganan perkara sudah dilakukan termasuk proses penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan 13 tersangka penganiayaan dan pemerasan. "13 tersangka penganiayaan sudah ditetapkan untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Meski begitu, ia menyatakan belum bisa menyimpulkan penyebab kematian Ade karena hasil autopsi masih menunggu pemeriksaan laboratorium dari Rumah Sakit dan Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Petugas yang lalai jaga sehingga terjadi kekerasan dan pemerasan dalam proses Propam dan segera disidangkan," ucap Joni.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya