Penyebar Hoaks Penganiayaan Ustaz di Bandung Bersalah, Apa Vonisnya?

Ahyad Saepuloh (28) diketahui mengunggah konten unggahan bernada ujaran kebencian berisi penghinaan terhadap presiden dan mengaitkan penganiayaan ustaz dengan isu PKI.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Jul 2018, 17:01 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 17:01 WIB
Sidang di PN Bandung
Ahyad Saepuloh menjalani sidang di PN Bandung, Rabu 12 Juli 2018

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Ahyad Saepuloh (28) dalam kasus memuat konten ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Pelaku menuliskan unggahan berisi penghinaan terhadap presiden dan mengaitkan penganiayaan ustaz dengan isu PKI.

Ketua Majelis Hakim M Eri menilai, Ahyad bersalah atas perbuatannya yang memiliki akun Facebook bernama Ugie Khan yang kerap digunakan untuk menyebar kabar hoaks dan ujaran kebencian.

Eri menyatakan, perbuatan Ahyad dinilai memenuhi unsur Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946.

"Menyatakan pemilik akun Ugie Khan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara selama 4 bulan 25 hari dan denda Rp 1 juta yang bisa diganti kurungan satu bulan," ucap Eri di persidangan PN Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (12/7/2018).

Mengingat sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan lebih, Ahyad hanya akan menjalani masa penahanan selama enam hari.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Nurodin Ahmad diberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan. Sementara, kuasa hukum terdakwa, Haminudin menerima vonis tersebut.

"Kalau kami dari kuasa hukum menerima karena itu keputusan hakim menyatakan terbukti apa yang dilakukan terdakwa, hanya kami berterima kasih dengan keputusan hakim yang cuma 4 bulan 25 hari," tutur Haminudin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang Selasa, 8 Mei 2018 lalu di tempat yang sama, JPU menuntut Ahyad Saepuloh dengan delapan bulan penjara. Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan belum pernah terlibat hukum, berkelakuan baik, dan panutan di lingkungannya.

Sebelumnya, Ahyad ditangkap setelah Unit Cyber Crime Polda Jawa Barat berpatroli pada Rabu, 21 Februari 2018 lalu. Dari sana, polisi mendapatkan sembilan akun milik Ahyad, di antaranya Ugie Khan dan Ugie Khan I dan Ugie Khan II.

Tak lama setelah itu, pihak kepolisian bergerak dan mengamankan tersangka di Jalan Batu Renggat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Sejumlah ujaran kebencian diunggah di waktu yang berbeda antara September 2017 hingga Januari 2018. Isi postingan itu antara lain, "Aneh bin Ajaib...!!! PRESIDEN JOKOWI BERPESAN GEBUK PKI TAPI POLISI GEBUK WARGA ANTI PKI".

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan Ahyad Saepuloh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

Simak video pilihan berikut ini:

Sidang Ahmad Dhani
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani memegang gelas berisi kopi sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (2/7). Sidang tersebut menghadirkan saksi dari jaksa dan saksi meringankan dari Ahmad Dhani. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya