Hari Pertama Masuk Sekolah, Siswa SMA di Bandung Menyayat Kepala Teman

Kejadian saat hari pertama masuk sekolah itu diketahui oleh petugas keamanan sekolah, korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.

oleh Arya Prakasa diperbarui 16 Jul 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 17:00 WIB
Siswa menganiaya teman
Seorang siswa pelajar kelas XI di salah satu sekolah swasta di Bandung, berinisial TLK (16), terpaksa berurusan dengan polisi di hari pertama masuk sekolah. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Seorang siswa pelajar kelas XI di salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial TLK (16) terpaksa berurusan dengan polisi di hari pertama masuk sekolah. Dia diduga telah menyayat kepala temannya sendiri lantaran sakit hati.

Penganiayaan itu berawal ketika MR yang akan mengikuti kegiatan silaturahmi di sekolahnya. Saat hendak memarkir sepeda motornya, TLK bersenggolan dengan korban, yaitu MR. Tak terima dan merasa sakit hati setelah adut mulut, TLK pun mengeluarkan sebilah pisau cutter dan menyayatkan ke bagian kepala korban.

Akibatnya, MR pun bersimbah darah. Insiden saat hari pertama masuk sekolah itu diketahui oleh petugas keamanan sekolah, MR kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit. TLK pun kemudian dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana mengatakan, setelah mengetahui identitas dan dan alamat TLK, polisi langsung menangkap.

"Pelaku berinisial TLK, teman satu sekolah dengan korban. Setelah kejadian dia langsung dilakukan penangkapan di rumahnya," ucap Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Senin (16/7/2018).

Hendro menjelaskan, TLK sebelumnya telah menyiapkan pisau cutter dengan alasan untuk berjaga-jaga. Dia pun menggunakan benda tajam itu kepada MR karena sakit hati.

"Korban dijahit di bagian belakang kepala sebanyak 12 jahitan dan 5 jahitan di kening. Dia sebelumnya sudah membawa-bawa pisau cutter itu untuk berjaga-jaga," ujarnya.

Akibat perbuatannya, TLK terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia pun mengimbau agar pelajar tidak membawa-membawa benda tajam meskipun dengan alasan berjaga diri.

"Kita berharap mudah-mudahan lukanya ringan. Tidak boleh membawa benda tajam kecuali berkaitan dengan pekerjaannya, dan pelajar juga diperbolehkan apabila berkaitan dengan pelajaran," kata Hendro.

Sementara itu, TLK telah memohon maaf kepada korban yang juga merupakan teman sekolahnya. Dia mengaku telah menyesali penganiayaan terhadap sang teman di hari pertama masuk sekolah. "Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan berjanji akan berguna bagi orangtua, bangsa, dan negara," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya