Liputan6.com, Cirebon - Tidak hanya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan penumpang. PT KAI Daops 3 Cirebon terus memaksimalkan pemanfaatan aset perusahaan.
Sejumlah aset Daops 3 Cirebon masih banyak digunakan masyarakat umum, termasuk oleh pensiunan pegawai PT KAI.
"Sepanjang masih taat peraturan dan kontrak tidak masalah tapi kalau sudah tidak lagi sesuai kontrak perjanjian dan mangkir ya kami tertibkan," kata Manajer Humas Daops 3 Cirebon Krisbiyantoro usai menertibkan salah satu aset, Senin (27/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Kris mengaku, kendala utama dalam upaya penertiban aset PT KAI pengakuan atas hak. Sebagian besar masyarakat maupun pensiunan PT KAI merasa aset tersebut menjadi miliknya seiring perubahan status.
Padahal, kata Kris, seiring berubahnya status perusahaan, aset pun mengikuti status tersebut. Jumlah aset Daops 3 Cirebon sebagian besar berupa rumah perusahaan, tanah kosong yang disewakan, bahkan rel.
"Tanah kosong kebanyakan dan dibangun bangunan padahal tanah kosong itu dulunya rel kereta," ujar dia.
Kris menyebutkan, dari segi fisik, ciri-ciri aset PT KAI terlihat memiliki ciri khas. Seperti lintasan yang tidak terpakai, titik koordinat yang sesuai database perusahaan.
Selain itu, sertifikat kepemilikan yang ada di PT KAI Daops 3 Cirebon sendiri menjadi dasar kuat mengelola aset.
Â
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Dua Aset Ditertibkan
Dua pensiunan PT KAI, Rumli dan Mugiono diam seribu bahasa melihat upaya penertiban aset oleh Daops 3 Cirebon. Masing-masing di jalan Pancuran Kota Cirebon.
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Ida Hidayati mengatakan, kedua aset tersebut telah berakhir masa kontrak. Namun, penghuni masih saja tinggal di rumah perusahaan.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga ketiga kalinya. Namun, kedua penghuni tetap tidak menggubris. Akhirnya, kami melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya saat ditemui awak media, Senin (27/8/2018).
Ida menjelaskan, kerugian yang dialami oleh PT KAI akibat tunggakan dua penyewaan rumah mencapai Rp 73 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 21 juta tunggakan milik Rumli selama 8 tahun, dan Rp 52 juta tunggakan milik Mugiono selama 4 tahun.
Menurut Ida, PT KAI memperbolehkan siapa saja menyewa aset-aset milik perusahaan. Bahkan, PT KAI menetapkan biaya sewa dengan harga yang murah.
"Sayangnya mayoritas penyewa tidak menyadari hal ini, jika saja kedua penghuni tersebut mau mengikuti peraturan yang berlaku, maka tidak akan ditertibkan," ujar dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:Â
Advertisement