Liputan6.com, Mataram - Tersangka kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa Kota Mataram, Muhir, menjalani pemeriksaan perdana di hadapan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (24/9/2018).
Pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan yang terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Mataram ini dimulai pukul 11.00 Wita.
Sebelum menjalani pemeriksaannya, tersangka Muhir sempat berkomentar di hadapan wartawan. Ia mengaku tidak pernah mengambil keuntungan dari proyek yang dianggarkan dengan nominal mencapai Rp 4,2 miliar tersebut.
Advertisement
"Saya tidak pernah memakan dana gempa. Saat penangkapan (OTT), uang itu tidak ada sama saya, ada sama Totok, si kontraktor, tidak pernah saya pegang apalagi sampai makan itu uang," kata Muhir, dilansir Antara.
Karena itu, tersangka melihat ada yang salah dari kasus ini. Tidak hanya menilai ia dijebak dalam proses penangkapannya, tetapi penetapan dia sebagai tersangka juga dianggap tidak sah. Dengan penilaian tersebut, tersangka kemudian mengajukan praperadilan.
Baca Juga
"Saya sudah siap melawan dengan menempuh jalur praperadilan, kita lihat saja nanti," ujarnya.
Usai mengungkapkan hal tersebut, Muhir kemudian digiring menuju ruang Pidana Khusus Kejari Mataram. Pemeriksaan perdana itu langsung ditangani oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram, Agung.
Dalam kasusnya, tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang Rp 30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat, 14 September 2018 lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp 4,2 miliar. Kejari Mataram lalu menahan Muhir sejak Jumat, 14 September 2018, di Lapas Mataram.
Saksikan video pilihan berikut ini: