Surabaya - Ibu muda berinisial DSA (22) diamankan polisi lantaran menyimpan 169.000 pil koplo jenis dobel L. Perempuan warga Jalan Rangkah VII, Surabaya, ini telah lama diintai polisi.
Terbukti, polisi menemukan pil tersebut usai dilakukan penggeledahan. Dina pun tak berkutik dan terpaksa menurut saat polisi menggelandangnya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini, pihaknya masih mencari fakta tentang berapa kali Dian menjadi kurir.
Advertisement
Selain itu polisi juga mencari siapa yang memesan pil haram itu. Yang jelas, kuat dugaan ratusan ribu pil koplo didapatnya dari narapidana yang mendekam di Lapas Porong.
"Kami dapat informasi soal adanya kiriman paket pil dobel L. Ternyata, benar. Sekarang, kasusnya masih kami dalami," kata Agus, Senin 24 September 2018.
Baca Juga
Agus menyatakan sudah mengantongi sejumlah fakta setelah menginterogasi Dina. Ibu dua anak itu mengaku mendapat pil koplo dari seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong. Inisialnya, ID.
Oleh ID, Dina ditugasi untuk mengirim ke seorang pemesan dengan sistem ranjau.
"Ngakunya sih baru sekali melakukan pengiriman. Tapi, Dina bisa bilang kalau pemesannya adalah pengecer di Surabaya dan Sidoarjo. Itu, yang akan terus kami dalami," tambah mantan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Sementara Dina mengaku menjual pil dobel L dari ID seharga Rp 550 ribu per bungkus. Lalu, pil itu dijual kembali seharga Rp 650 ribu per pak. Dirinya mengaku meraup upah hingga Rp 2 juta sekali kirim.
"Tapi saya baru sekali disuruh ngirim," beber Dina.
Baca juga berita menarik Jawapos.com lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: