Terdakwa Pembunuh Wanita dalam Kardus Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rika Karina, Hendri alias Ahen, tertunduk lemas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Nov 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 14:00 WIB
Sidang Terdakwa Pembunuhan
Foto: Reza Efendi/ Liputan6.com

Liputan6.com, Medan - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rika Karina, Hendri alias Ahen, tertunduk lemas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Hendri melakukan tindakan pembunuhan terhadap Rika (21), kemudian mayatnya dimasukkan ke dalam kardus dan ditinggalkan di atas sepeda motor.

Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU), Marthias Iskandar, membacakan dakwaan. Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Atas perbuatan terdakwa, menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Mathias, Kamis (29/11/2018).

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan, dan dilanjutkan pada Kamis, 6 Desember 2018, dengan agenda menghadirkan saksi.

Jasad Rika Karina ditemukan warga dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Kota Medan, pada 6 Juni 2018 pukul 02.00 WIB. Saat itu mayat Rika dibungkus dalam kardus dan ditaruh di atas motor Honda Scoppy.

Warga yang curiga segera melaporkan penemuan kardus tersebut. Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat Rika Karina dengan kondisi leher dan tangan terluka.

Mendapat informasi, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan mengejar pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Hendri selaku pelaku pembunuhan.

Dalam penyelidikan polisi, sebelum kejadian pelaku dan korban terlibat perang mulut terkait urusan jual-beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta. Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza.

Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban. Hingga akhirnya timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya