Berkas Kasus Korupsi Madrasah Aliyah Gowa Akhirnya Rampung Usai Natal

Kejaksaan Tinggi Sulsel resmi menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Madrasah Aliyah di Kabupaten Gowa lengkap (P21)

oleh Eka Hakim diperbarui 27 Des 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2018, 23:00 WIB
Unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel resmi merilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang belajar dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Kabupaten Gowa, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel resmi merilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang belajar dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Kabupaten Gowa, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Berkas penyidikan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas belajar dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC yang terletak di Kabupaten Gowa, Sulsel akhirnya dinyatakan rampung (P21) usai perayaan Natal.

"Hari ini tepatnya, berkas perkara tiga orang tersangka kasus korupsi MAN IC dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (26/12/2018).

Selanjutnya, kata Dicky, pihaknya akan segera berkordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut untuk menentukan jadwal penyerahan ketiga tersangka beserta seluruh barang buktinya.

"Tugas selanjutnya pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa," jelas Dicky.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Susel resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas belajar asrama putra dan putri Madrasayah Aliyah Negeri (MAN) IC Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis 9 Agustus 2018.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing Andi Muhammad Anshar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alimuddin Anshar selaku Direktur PT Syafitri Perdana yang berperan sebagai konsultan proyek serta Hendrik Wijaya selaku Direktur PT. Cahaya Insani Persada yang berperan sebagai rekanan proyek.

Dari hasil pengerjaan proyek yang dilakoni ketiganya ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel atas permintaan penyidik.

"Hasil audit BPKP Sulsel itu total los," jelas Dicky.

Usai menetapkan tersangka, penyidik unit 1 subdit 3 korupsi Dit Reskrimsus Polda Sulsel pun langsung menggeledah rumah dan kantor rekanan PT. Cahaya Insani Persada yang berlokasi di Jalan A.Mallombassang No.80 Sungguminasa Kabupaten Gowa dan Jalan K.H.Wahid Hasyim No.244 Sungguminasa, Kabupaten Gowa. 

Selanjutnya ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel (Kanwil Kemenag Sulsel) yang berlokasi di Jalan Nuri No.53 Kecamatan Mariso, Makassar.

Penggeledahan yang dilakukan tersebut berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor LPA/ 123/ VIII/ 2017/ SPKT, tanggal 10 Agustus 2017 yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan terbitnya surat perintah penyidikan bernomor Sprin Sidik/ 31/ VIII/ 2017/ Dit Reskrimsus, tanggal 10 Agustus 2017. 

Selain itu surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar bernomor 07/ VIII/ Pen.Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks, tanggal 15 Agustus 2017 serta surat perintah penggeledahan rumah/ kantor dan tempat tertutup lainnya bernomor Sprin.Dah/ 15/ VIII/ 2017/ Dit Reskrimsus, tanggal 22 Agustus 2017.

Proyek pembangunan ruang kelas belajar dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) milik Kanwil Kemenag Sulsel tepatnya berlokasi di Desa Belapunraga, Kabupaten Gowa.

Proyek tersebut diketahui menggunakan dana yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp 8.230.000.000 melalui Kementerian Agama RI.

Namun dalam perjalanannya, pembangunan sarana belajar mengajar Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia di Kabupaten Gowa itu terhenti. Bahkan bangunannya dinilai terbengkalai karena tak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penggiat Anti Korupsi Minta Polda Sulsel Tak Tutupi Keterlibatan Pengguna Anggaran

Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Polda Sulsel tak tutupi keterlibatan pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi MAN IC Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Polda Sulsel tak tutupi keterlibatan pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi MAN IC Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Meski telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, para penggiat anti korupsi di Sulsel tetap mendorong penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk tidak menutupi keterlibatan pihak lain. Dalam hal ini pihak yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA)

Menurut Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, keterlibatan Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Abdul Wahid sangat jelas dan penyidik sebenarnya mengetahui itu sejak awal.

Penyidik, kata Thalib, sudah punya gambaran terkait pihak yang paling bertanggung-jawab atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 8.230.000.000 tersebut.

Hal itu terbukti dari hasil proses penyidikan yang telah dijelaskan sendiri oleh penyidik Polda Sulsel saat pertama kalinya. Dimana dalam pelaksanaan pengerjaan terjadi pengurangan kualitas.

Tak hanya itu, juga dikuatkan dari hasil pemeriksaan fisik terhadap pengerjaan pembangunan yang sudah dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang diturunkan penyidik tertanggal 16 Juli 2017.

Hasilnya bahwa kualitas beton pada pekerjaan yang sudah ada tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak pekerjaan dimana seharusnya menggunakan kualitas beton K-225 namun yang teralisasi dilapangan hanya kualitas beton antara K-102 hingga K-122 sehingga dikategorikan sebagai gagal konstruksi.

"Menurut kajian kita patut didalami peranannya selain tiga tersangka saat ini, yakni peranan Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulsel, Abdul Wahid," tegas Thalib via telepon.

Tak beda dengan PPK, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang PA, kata Thalib, tertuang jelas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017. Salah satunya melakukan monitor dan evaluasi kontrol mutu terhadap pelaksanaan bantuan.

"Nah pertanyaannya jika PA dan PPK lakukan tupoksinya dengan benar apakah masih terjadi pelanggaran juknis. Tentu akan terkontrol. Tapi kenyataannya ini jelas tak dilakukan sehingga pengerjaan tetap berjalan meski di luar dari juknis yang ada ," Thalib menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya