Anggaran Infrastruktur Capai Rp 415 Triliun di APBN 2019

Di APBN 2019,anggaran infrastruktur untuk memperkuat pembangunan sehingga mendukung konektivitas, penyediaan perumahan dan ketahanan pangan.

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Des 2018, 15:40 WIB
Diterbitkan 13 Des 2018, 15:40 WIB
Jalan Tol Becakayu
Suasana proyek pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (25/10). Proyek yang masih terus berlangsung ini dikerjakan sebagai upaya untuk menambah infrastruktur di ibu kota (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2018 tentang APBN 2019 pada 31 Oktober 2018.

Dalam APBN 2019, pemerintah juga siapkan anggaran infrastruktur untuk memperkuat pembangunan sehingga mendukung konektivitas, penyediaan perumahan dan ketahanan pangan. Anggaran ini juga dilakukan lewat pembiayaan kreatif akselerasi penuntasan infrastruktur.

Pemerintah meningkatkan anggaran infrastruktur menjadi Rp 415 triliun pada 2019 dari prospek 2018 sebesar Rp 410,4 triliun.

Target pembangunan infrastruktur 2019 antara lain pembangunan jalan mencapai 1.834,7 kilometer (KM). Selain itu pembangunan jembatan mencapai 37.177 meter (m).

Pemerintah juga membangun Jalan Tol Trans Sumatera melalui PT Hutama Karya dengan panjang 299 km. Kemudian pembangunan jalan tol sebanyak 16 proyek pada 2019 dari periode 2018 ada 12 proyek.

Anggaran infrastruktur juga untuk sektor perumahan. Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan KPR Sejahtera/FLPP mencapai 68,9 ribu unit rumah pada 2019 dari periode 2018 sebesar 50 ribu unit. Selain itu juga untuk bangun rumah susun sebanyak 6.873 unit pada 2019.

Anggaran infrastruktur juga untuk melanjutkan pembangunan bendungan sebanyak 48 unit. Kemudian jalur kereta api sepanjang 394,8 km, menyelesaikan bandara baru di empat lokasi, dan membangun jaringan irigasi sebanyak 170,4 ribu hektar.

 

DPR Setujui RAPBN 2019 Jadi UU

Ditinggal Mudik Pekerja, Pembangunan Infrastruktur Dihentikan Sementara
Pemandangan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek lintas pelayanan dua rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (18/6). Diperkirakan pengerjaan proyek akan kembali dimulai usai libur cuti bersama Lebaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 atau disebut RAPBN 2019 menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut dinyatakan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Dari pantauan merdeka.com, pembahasan RUU APBN 2019 dimulai sejak pukul 12.00 WIB dengan diawali penyampaian pandangan fraksi. Adapun rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. 

"Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?," tanya Agus kepada anggota DPR dalam Rapat Paripurna.

Mendengar pertanyaan itu, Anggota DPR pun secara serentak menyatakan pendapatnya yang menyetujui postur APBN 2019 tersebut. Dengan demikian 10 fraksi menyepakati RUU APBN 2019 menjadi undang-undang.

"Setuju," jawab anggota DPR secara kompak. 

"Terimakasih," sahut Agus sambil mengetok palu menandai persetujuan. 

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terimakasih untuk setiap proses penyusunan RUU APBN 2019 sehingga mendapatkan kesepakatan. Sebab, dalam penyusunannya RUU APBN sendiri sudah melalui proses yang panjang.

"Pemerintah mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi, komisi, Badan Anggaran DPR RI yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU APBN tahun 2019 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan APBN tahun 2019," kata Sri Mulyani. 

Berikut ini asumsi dan postur RAPBN 2019 yang disetujui dan akan disahkan menjadi UU APBN yakni :

1. Asumsi dasar Ekonomi Makro

- Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen

- Inflasi 3,5 persen

- Nilai tukar 15.000 per dolar AS

- Suku bunga SPN 5,3 persen

- Harga minyak mentah (ICP) USD 70 per barel

- Lifting minyak 775.000 barel per hari (bph)

- Lifting gas 1,25 juta barel setara minyak

2. Asumsi dasar target pembangunan ekonomi

- Pengangguran 4,8-5,2 persen

- Kemiskinan 8,5-9,5 persen

- Rasio gini 0,380-0,385

- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,982.

3. Pendapatan dan Belanja Negara

- Pendapatan negara Rp 2.165,1 triliun

- Belanja negara Rp 2.462,3 triliun

Dengan ansumsi tersebut ditargetkan defisit anggaran Rp 297,2 triliun atau tetap berada di 1,84 persen dan primary balance atau keseimbangan primer sebesar Rp 21,3 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya