Karena Puntung Rokok, Sabri Dipenjara

Seorang pelaku pembakar hutan di Kota Dumai ditangkap polisi di Dumai

oleh M Syukur diperbarui 11 Jan 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2019, 21:00 WIB
Polisi sedang memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Dumai
Polisi sedang memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Dumai (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru Pembakar tiga hektar lahan di Kota Dumai, Riau, menjadi penghuni baru sel di Mapolres setempat. Pelaku MS alias Sabri menjadi orang pertama yang ditangkap pada 2019 dalam kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).

Menurut Kapolres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Restika Perdamean Nainggolan, Sabri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pelaku diduga sengaja membakar lahan di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada akhir pekan kemarin," kata Restika, Kamis, 10 Januari 2019.

Kebakaran saat itu dipadamkan tim gabungan TNI, Polri, Manggala Agni dan masyarakat. Polisi langsung mengusut dan menemukan Sabri berada di lokasi.

"Dia juga sebagai pemilik lahan," ucap Restika.

Saat diinterogasi, Sabri mengaku bahwa sebelum peristiwa itu, ia membersihkan lahan. Usai membersihkan lahan, Sabri membuang puntung rokok dan memantik berkobarnya api karena hembusan angin kencang.

Dengan cepat, api puntung rokok langsung masuk ke dalam tanah berkontur gambut itu. Tersangka mengaku telah berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan ranting.

"Namun api justru semakin membesar. Bunga api dari pukulan kayu bertebaran dan loncat ke lahan lainnya," jelas Restika.

Itulah awal kebakaran hutan dan lahan yang menyeret Sabri.

 

Susahnya Menangani Kebakaran Lahan Gambut

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau (Liputan6.com/M Syukur)

Dari hasil gelar perkara, Polisi selanjutnya menetapkan Sabri sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan. Di samping itu, saat ini BPBD Provinsi Riau mencatat seluas 66,5 hektar lahan selama pekan pertama Januari 2019. Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan sedikitnya lima kabupaten kota mengalami kebakaran lahan sepanjang periode tersebut.

"Kebakaran terluas masih tercatat di Kabupaten Rokan Hilir dengan luas 40 hektar," katanya.

Sejak awal tahun ini, lahan gambut di Rokan Hilir, tepatnya di Desa Mumugo, Kecamatan Tanah Putih membara dan sangat sulit dikendalikan. Puluhan tim gabungan TNI, Polri dan Manggala Agni berjibaku melakukan pemadaman melalui jalur darat.

Tim tidak hanya "perang" melawan titik api, melainkan juga asap tebal serta hembusan angin kencang. Sedikitnya dua warga yang tinggal di sekitar titik api terpaksa diungsikan karena kabut asap tebal.

Kebakaran di Rohil padam setelah hujan lebat mengguyur wilayah itu lima hari upaya pemadaman berlangsung.

Selain di Rokan Hilir, ia juga mengatakan kebakaran lahan turut terjadi di Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Bumbung, Kecamatan Mandau dan Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan dengan total luas mencapai 10 hektar. Kemudian kebakaran juga terjadi di wilayah daratan tepatnya di Kabupaten Kampar dengan luas mencapai 14 hektar.

Simak video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya