Tertangkap Polisi, Pelaku Hoaks Mengaku Iseng dan Cuma Cari Sensasi

Seorang pemuda di Gorontalo berhasil ditangkap polisi lantaran menyebar kabar bohong alias hoaks yang meresahkan warga.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 16 Jan 2019, 12:03 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 12:03 WIB
Penyebar Hoaks
Seorang pemuda di Gorontalo berhasil ditangkap polisi lantaran menyebar kabar bohong alias hoaks yang meresahkan warga. (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Penyebar hoaks di media sosial makin tak terkontrol. Di Gorontalo, seorang pemuda berhasil ditangkap polisi lantaran menyebar kabar bohong alias hoaks yang meresahkan warga. Bahkan akibat kabar bohon itu, warga sempat was-was dan tak mau ke luar rumah.

Saat ditangkap pemuda berinisial JRD (23) warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow mengaku iseng dan hanya mencari sensasi. Namun demikian Polres Gorontalo Kota tetap memprosesnya secara hukum.

Pelaku JRD menyebarkan hoaks melalui akun media sosialnya bahwa ada peristiwa pembunuhan sadis di Gorontalo. Dalam kabar bohong tersebut pelaku JRD mengunggah sebuah video kecelakaan lalu lintas, namun dirinya menyebut adanya peristiwa pembunuhan sadis di kompleks Terminal 1942, Kota Gorontalo. 

Tak hanya itu, pelaku JRD juga sempat mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan benda tajam akibat bentrok antar kelompok yang terjadi di Terminal 1942 tersebut.

“Setelah kami pengecekan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), ternyata kejadian itu tidak benar,” kata AKP Handy Senonugroho Kasat Resrim Polres Gorontalo Kota, Selasa (15/1/2019).

“Yang bersangkutan sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk proses lebih lanjut,” lanjut Handy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.

“Jangan mudah menyebarkan hoaks. Ada hukum pidananya," tegas Wahyu.

Dalam pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, telah diatur barang siapa menjadi penyebar hoaks atau berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya