Memberi Uang ke Pengemis di Palembang Bisa Dipenjara

Pengemis, anjal, gelandangan dan orang gila tidak diperbolehkan menerima sedekah dari warga Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Feb 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2019, 10:00 WIB
Bersedekah ke Pengemis dan Anjal di Palembang Bisa Dipenjara
Ahmad membawa gerobak kayu bersama istri dan anaknya untuk mengemis di salah satu jalan protokol di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini memberi tindakan tegas, bagi para warga yang kedapatan memberi uang ke pengemis, gelandangan dan anak jalanan (anjal). Sanksi yang akan diberikan yaitu denda uang dan hukuman penjara.

Kebijakan sanksi itu sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 Kota Palembang, tentang pembinaan pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila.

Menurut Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Ikhsan Tosni, mereka tidak membatasi para warga untuk membantu masyarakat kurang mampu, namun harus sesuai peruntukan yang resmi dan terdaftar.

“Kita tidak melarang untuk bersedekah, hanya tempatnya yang resmi dan terdaftar, bukan di jalanan,” ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (9/2/2019).

Saksi yang akan diberikan bagi warga yang kedapatan memberi uang tersebut, yaitu denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara selama tiga bulan. Penangkapan warga yang melanggar perda tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang.

Sejak diberlakukannya perda tersebut, belum ada warga yang tertangkap tangan memberikan sedekah di jalan umum. Mereka juga sudah memberikan tindakan tegas ke golongan masyarakat kurang mampu ini.

Salah satunya dengan menjaring pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila di jalanan. Di tahun 2017, jumlah yang terjaring bisa mencapai 400 orang. Jumlah ini menurun di tahun 2018 yang hanya terjaring sebanyak 200 orang.

“Mereka kebanyakan berasal dari luar Kota Palembang, seperti Sukabumi, Jawa Barat dan daerah lainnya. Dari warga Palembang asli sangat sedikit,” katanya.

Langkah lain yang dilakukan yaitu menerapkan perjanjian ke pengemis, anjal dan gelandangan. Jika masih melakukan aktivitas meminta-minta uang di jalan, mereka akan melakukan penahanan di rumah penampungan Dinsos Palembang.

Namun masih ada saja yang melanggar perjanjian ini, sehingga pihak Dinsos Palembang terpaksa membawa mereka kerumah penampungan.

 

 

Rumah Penampungan Dinsos

Bersedekah ke Pengemis dan Anjal di Palembang Bisa Dipenjara
Pengemis gerobak kayu di salah satu jalan protokol Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Rumah penampungan memang tidak bisa menampung banyak orang, kapasitasnya hanya 50 orang. Kita harapkan warga juga mendukung perda ini, agar jumlahnya semakin berkurang,” ujarnya.

Salah satu pengemis di Palembang yaitu Ahmad (45), menggunakan gerobak kayu untuk meminta belas kasihan ke para pejalan kaki dan pengendara di beberapa ruas jalan protokol Palembang.

Warga Jakabaring Palembang ini biasanya mengajak istri dan anak perempuannya untuk berkeliling Palembang menggunakan gerobak kayu. Pakaian yang mereka gunakan juga sudah lusuh.

Penampilan ini ternyata menarik perhatian para pejalan kaki dan pengendara, saat Ahmad menyandarkan gerobaknya di pinggir jalan. Mereka lebih sering terlihat di seputaran Jalan POM IX Palembang, terlebih saat memasuki bulan Ramadhan.

“Yang dikasih biasanya anak saya, bukan saya. Sehari kadang bisa dapat Rp 50.000, kadang juga kurang,” ungkapnya.

Meskipun mengelak sudah melakukan aksi meminta-minta, Ahmad mengakui cukup terbantu saat warga memberinya santunan uang. Kesehariannya sebagai pemulung sampah, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup hari-hari.

Bahkan anak pertamanya harus putus sekolah saat akan memasuki jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya