Bupati Minahasa Larang Pejabat Keluar Daerah, Ada Apa?

Larangan keluar daerah untuk pejabat ini terhitung sejak 6 Februari hingga 17 Maret 2019 mendatang atau selama 35 hari.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Feb 2019, 04:03 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2019, 04:03 WIB
Polri Tahan PNS Batam Pemilik Rekening Gendut Rp 1,3 T
Ilustrasi rekening gendut. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Tondano - Bupati Minahasa, Royke Octavianus Roring melarang para pejabat di daerah itu untuk keluar daerah, terhitung sejak 6 Februari hingga 17 Maret 2019 mendatang atau selama 35 hari lamanya. Hal ini terkait pemeriksaan anggaran di Pemkab Minahasa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kepada seluruh jajaran agar kooperatif terhadap tim auditor BPK. Tak ada yang keluar daerah ketika ada jadwal pemeriksaan," tegas Royke, akhir pekan lalu.

Bupati juga menginstruksikan kepada pejabat yang telah dimutasikan ke instansi atau bagian lain agar tetap memberi pendampingan saat pemeriksaan di instansi tempat tugasnya yang lama.

Ketua Tim BPK Elivira Amelia Kaligis mengatakan pemeriksaan dilakukan selama 35 hari hingga 17 Maret mendatang. Objek pemeriksaan akan mencakup semua data dan dokumen yang dibutuhkan di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Dari hasil pemeriksaan inilah BPK akan mengeluarkan opini penilaian terhadap LKPD Kabupaten Minahasa tahun 2018," ujar Elivira.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya