Polresta Manado Bongkar Peredaran 53 Paket Sabu Asal Palu, Pelaku Ditangkap di Minahasa

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial WK (37) pada 12 November 2024 di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 17 Des 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 01:00 WIB
Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat memberikan keterangan terkasi kasus narkoba pada, Rabu (11/12/2024).
Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat memberikan keterangan terkasi kasus narkoba pada, Rabu (11/12/2024).

Liputan6.com, Manado - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 218 gram yang akan diedarkan di wilayah Kota Manado, Sulut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial WK (37) pada 12 November 2024 di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut.

“Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 53 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 67 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor,” ujar Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso pada, Rabu (11/12/2024).

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil menyita sabu-sabu seberat 151 gram.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku WK dan segera melakukan penangkapan dengan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sulut,” tuturnya.

Berdasarkan interogasi, pelaku WK mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Palu dan berencana mengedarkannya di Manado serta sekitarnya. Karena berat barang bukti melebihi lima gram, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 5–6 tahun, dengan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Polresta Manado juga menangkap seorang pelaku lain berinisial YB dalam kasus ganja. Pelaku ditangkap di sebuah laundry di Kelurahan Malalayang, Kota Manado, dengan barang bukti satu paket besar ganja seberat 50 gram.

“Ganja tersebut dipesan melalui media sosial Facebook,” ujar AKP Hilman.

Kedua kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polresta Manado, dan para pelaku tengah menjalani proses penyidikan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya