Orangtua Cekcok, Bayi 10 Bulan Jadi Korban Patah Tulang

AL, seorang bayi perempuan yang baru berusia 10 bulan harus menanggung nyeri hebat lantaran tulang tibu tangan sebelah kirinya patah.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 01 Mar 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 09:03 WIB
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menunjukan sejumlah hasil rontgen patahan tulang tangan bayi korban kekerasan di Garut
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menunjukan sejumlah hasil rontgen patahan tulang tangan bayi korban kekerasan di Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut AL, seorang bayi perempuan yang baru berusia 10 bulan di Kampung Kaum Lebak, Garut, Jawa Barat, harus menanggung nyeri hebat, bagian tulang tibu tangan sebelah kirinya patah, lantaran menjadi korban orangtuanya yang bertengkar.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kejadian yang menimpa bayi AL terbilang tragis, saat itu 22 Januari sekitar pukul 16.00 petang, Asep Saepuloh, ayah korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras).

"Tersangka mengajak istrinya puang ke rumah orangtua tersangka, namun istrinya menolak hingga akhirnya cekcok," ujarnya di Mapolres Garut, Kamis sore (28/2/2019).

Saat itu, korban yang tengah berada dalam gendongan CS (27) sang istri, langsung menjadi rebutan. CS bahkan harus menerima tindakan kekerasan dari suaminya itu.

"Pelaku menarik AL dari CS, lalu memelintir tangan sebelah kiri korban hingga patah," ujar Budi menerangkan.

Tak terima dengan perlakuan biadab suami, CS langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polres Garut langsung menangkap Asep dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Jadi tersangka dengan korban itu sudah beberapa kali cekcok," ujar Budi.

Budi menambahkan, selain korban bayi yang mengalami patah tulang tangan sebelah kiri, kekerasan yang dilakukan lelaki berusia 33 tahun itu juga menimpa CS, ia mengaku mengalami kekerasan dan menimbulkan luka memar di bagian kepala dan badan.

"Jadi korbannya anak dan istri," kata Budi menambahkan.

Atas perbuatannya itu, Asep diancam pasal 44 No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 76 C JO 80 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 dan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budi.

 

Persoalan Ekonomi

AS didampingi anggota reskrim polres Garut menunjukan hasil visum patahnya tangan korban bayi AL
AS didampingi anggota reskrim polres Garut menunjukan hasil visum patahnya tangan korban bayi AL (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Sementara itu ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Neneng menambahkan, sejak munculnya laporan itu, lembaganya langsung memberikan dukungan dan pertolongan pada korban bayi serta ibunya yang menderita luka memar, akibat perlakuan Asep.

"Seluruh biaya ke rumah sakit kita tanggung, ujar Neneng.

Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan kembaganya, kasus itu diduga karena faktor persoalan ekonomi. Tersangka yang merupakan buruh serabutan, memiliki pendapatan yang tidak menentu.

Selain itu, tersangka juga diketahui memiliki watak yang tempramen ditambag sering minum minuman keras, sehingga percekcokan pun tidak bisa dihindarkan antara keduanya.

Bahkan CS yang juga menjadi korban dalam kasus itu, diketahui hanya lulusan SLB (Sekolah Luar Biasa), minim keterampilan, dan buta huruf.

"Memang dibutuhkan pembinaan dan perhatian bagi mereka," ujarnya.

Sementara itu tersangka Asep menyesal atas kejadian yang telah menimbulkan luka fisik dan mental bagi anak dan istrinya. Belakangan dirinya mengaku tak punya niat untuk memelintir tangan anaknya hingga patah.

Menurut pengakuannya, saat pertama kali mengambil sang anak dari pelukan istrinya, dia berencana memeluk anaknya. Namun sang anak malah jadi rebutan hingga akhirnya peristiwa nahas itu tidak terelakan.

"Saya menyesal, dan tidak akan mengulanginya lagi," katanya dengan muka memelas.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya