Liputan6.com, Cirebon - Maraknya tempat makan maupun restoran menjadi penunjang terhadap peningkatan wisata di Cirebon, baik yang tradisional maupun modern.
Namun, produk makanan yang disajikan di tempat makan yang ada di Kota Cirebon tersebut disinyalir tidak menjamin kelayakan kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Cirebon Sri Laelan Erwani mengatakan, pentingnya sertifikasi laik konsumsi agar penikmat kuliner di Cirebon percaya terhadap makanan-makanan yang disajikan restoran di Cirebon.
"Sertifikat itu dikeluarkan dinkes melalui berbagai tahapan dan pendampingan sebelumnya. Biasanya, penyaji makan memasang sertifikat yang kami keluarkan di dekat pintu masuk," kata Sri Laelan.
Laelan mengatakan terus melakukan pendekatan persuasif menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat ketika makan di tempat makan.
Dia mengaku sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik rumah makan. Namun, tidak semua pemilik rumah makan tergerak untuk membuat sertifikat laik sehat.
"Kalau sudah kejadian seperti keracunan baru ke kami mengajukan sertifikat," sebut Laelan.
Dia menyampaikan, dalam proses mengeluarkan sertifikat tersebut, Dinkes Kota Cirebon akan melakukan pembinaan. Petugas akan datang meninjau dapur rumah makan tersebut untuk melakukan pengecekan.
Mulai dari kandungan gizi, cara mengolah makanan, menyimpan, menyajikan, hingga kondisi kebersihan di dalam dapur dan sanitasi. Jika rumah makan tersebut tidak ada sertifikat laik sehat, maka ada risiko penularan penyakit seperti tipes hingga diare hingga penyakit menular lain melalui makanan dan lingkungan yang tidak sehat.
Kekuatan Hukum
"Jangan anggap tempat makan yang ada di mall semua memenuhi syarat ya. Kami sudah tiga kali bolak-balik membina sejumlah tempat makan di Mall Cirebon ternyata dapurnya tak seindah tempat makan pengunjung," kata dia.
Laelan mengakui upaya persuasif yang dilakukan Dinkes Kota Cirebon terkait sertifikat laik sehat belum didukung dengan peraturan daerah.
Untuk mengantisipasi maraknya rumah makan yang tak memiliki sertifikat laik sehat, Dinkes Kota Cirebon menggandeng dinas perizinan dan dinas perdagangan setempat.
"Kerjasama kami agar dinas perizinan tidak mengeluarkan izin dulu sebelum ada rekomendasi laik sehat dari kami. Termasuk juga rumah makan yang ingin memperpanjang izin harus mendapat rekomendasi kami," ujar dia.
Dia mengakui belum ada payung hukum yang kuat dalam upaya mengawal pertumbuhan rumah makan di Kota Cirebon. Dinkes Kota Cirebon masih menggunakan langkah persuasif.
"Tapi Alhamdulillah sudah mulai banyak yang sadar dan mengajukan sendiri sertifikat laik sehat ke kami," ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengimbau agar pelaku UKM maupun usaha rumahan agar menyempatkan waktu mengurus kelaikan konsumsi pada produk makanan yang dibuatnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement