Asyik Mendulang Emas, 6 Wisman Tiongkok Ditangkap

Para WNA Tiongkok pencari emas di pertambangan ilegal di Gorontalo itu menggunakan visa kunjungan wisata untuk masuk ke Indonesia.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 26 Mar 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 11:00 WIB
Enam warga ttongkok ditangkap karena salah gunakan visa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Enam warga ttongkok ditangkap karena salah gunakan visa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada Senin, (25/3/2019) berhasil menangkap 6 orang WNA Tiongkok. Mereka ditangkap saat sedang asyik mendulang emas di wilayah pertambangan ilegal Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Agus Subandriyo kepada Liputan6.com mengatakan, pihaknya telah lama mengetahui kedatangan 6 warga Tiongkok tersebut. Sejak saati itu juga emenkumham telah mengintai aktivitas mereka.

"Berkat kerja sama petugas imigrasi, keenam WNA ini kami berhasil kami amankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya paspor yang hanya visa kunjungan," kata Agus, Senin malam (25/3/2019).

 

Selain mengamankan paspor milik keenam WNA Tiongkok itu, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa alat tambang pendulang emas. Alat itulah yang digunakan keenam warga tiongkok itu untuk mencari emas di lokasi pertambangan yang belum mempunyai izin itu. 

"WNA ini berhasil diamankan dilokasi tambang ilegal, makanya kami berhasil amankan alat-alat pertambangan bukti sementara mereka gunakan," lanjut Agus.

Saat ini keenam WNA Tiongkok itu masih ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. "Untuk hukuman mereka itu tergantung hasil penyelidikan apakah mereka mendapatkan hukuman deportasi atau lainnya itu masih kami dalami," dia memungkasi.

Saksikan video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya