Jadi Buron 2 Bulan, Ibu Pembuang Bayi di Muna Berhenti Berkelit

Sempat membohongi polisi dan kabur, akhirnya pelarian ibu pembuang bayi berhasil ditangkap di sebuah gubuk.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 15 Mei 2019, 05:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 05:00 WIB
Ilustrasi-Jasad-Bayi
Ilustrasi jasad bayi

Liputan6.com, Muna - Selama dua bulan lebih, polisi di Kabupaten Muna dibuat bingung dengan bungkamnya seorang wanita yang diduga membuang bayinya, Kamis, 21 Februari 2019. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu, ditemukan di aliran Kali Bala-Bala Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.

Polisi sebenarnya sudah tahu saat melakukan penyelidikan beberapa hari. Setelah memeriksa pegawai salah satu puskesmas di kecamatan tetangga, ditemukanlah identitas seorang wanita yang diduga pelaku pembuang bayi itu.

Pengakuan pegawai puskesmas, sekitar September 2018 ada wanita datang memeriksa kehamilannya. Menurut bidan yang menemui terduga pelaku, bayi itu dijadwalkan lahir pada Februari 2019, tepat saat bayi ditemukan terapung di kali Bala-Bala.

Polisi kemudian mengejar pelaku yang diketahui berinisial WA (20). Namun, setelah berhasil menemui wanita itu, polisi tak bisa berbuat apa-apa karena kekurangan bukti. Hampir tak ada saksi yang mengaku melihat langsung wanita berinisial WA (20) melakukan aksinya.

Bahkan, keluarga terduga pelaku kompak tidak bicara jika bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan terapung di Kali Bala-Bala itu milik WA. Di depan polisi, para keluarga juga bahkan mengaku tak mengetahui wanita yang diduga pelaku pernah hamil.

Saat itu, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga langsung berinisiatif melakukan tes DNA. Beruntung, meskipun tak mengakui itu bayinya, tetapi pelaku bersedia menjalani uji DNA.

"Kita sudah berupaya melakukan tes DNA. Mudah-mudahan ini bisa mengungkap siapa pemilik bayi," ujar Ramos Sinaga pada saat itu.

Setelah sampel tubuh bayi dibawa ke Puddokes Mabes Polri di Cipinang Jakarta, terungkap jika WA yang selama ini menyangkal, merupakan pelaku pembuang bayi tersebut. Hal ini dibuktikan dari uji laboratorium tulang dan kuku bayi, yang identik hingga 99,9 persen menunjukkan bayi laki-laki itu merupakan anak biologis dari wanita berinisial WA.

Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Saat tiba di TKP, ternyata pelaku sudah melarikan diri dari rumah keluarganya dan menuju Kota Kendari.

Motif Membuang Bayi

Ibu Pembuang Bayi di Muna Ditangkap
Ibu pembuang bayi di Muna ditangkap di dalam kebun. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Saat polisi berhasil mengungkap identitas ibu pemilik bayi, pelaku ternyata melarikan diri dari Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Oleh Tim Pemburu Polda Sultra, pelaku ditangkap di areal kebun milik warga di wilayah Kota Kendari, Sabtu, 11 Mei 2019.

Pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Kota Kendari. Di sana, dia tinggal di salah satu gubuk di dalam kebun yang berjarak sekitar 4 kilometer dari permukiman warga.

"Kami tangkap dan di situ dia mengungkapkan alasan bayinya dibuang," ujar Dokter Forensik Polda Sultra, Kompol DR dr Mauluddin, Senin (13/5/2019).

Bayi tersebut menurut WA, lahir dari hasil hubungan gelap dirinya dengan seorang pemuda berinisial AS. Hubungan yang terjadi pada Mei 2018, ternyata membuatnya hamil.

Beberapa kali menghubungi AS untuk bertanggungjawab, WA malah mendapat respon tak baik. Pria yang diakui WA menghamilinya itu menolak saat diminta menikahi WA.

"Saat hari melahirkan tiba, pelaku kemudian nekat melahirkan di pinggir kali lalu membuang bayinya di kali itu begitu dia lahir," lanjut dr Mauluddin.

Sekitar dua hari setelah itu, jenazah bayi kemudian ditemukan oleh tiga orang pria. Bayi sudah dalam keadaan membiru dan terlihat ada beberapa gigitan hewan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. Pelaku diancam pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang tindak pidana kekerasan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa anak (infantisida) sebagaimana dimaksud dalam tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP subsider pasal 359 KUHP.

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya