Muncikari Prostitusi Online Masih Gentayangan di Kediri Saat Ramadan

Anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Mei 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 13:00 WIB
Prostitusi Online
Selain mengamankan pelaku muncikari, polisi juga menyita alat bukti berupa uang tunai Rp 600 ribu, serta kuitansi pembayaran hotel. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Kediri - Anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Ramadan tidak menyurutkan aktivitas praktik kotor ini. 

Polisi mengamankan satu orang pelaku yang diduga berperan sebagai muncikari. Terlapor adalah seorang perempuan berinisial NI (35), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Kasus ini terungkap atas banyaknya laporan dari masyarakat bahwa di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, masih ada praktik prostitusi online.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak  Satreskrim Polres Kediri. Petugas langsung datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar hotel tersebut.

Di kamar 306 ditemukan pasangan bukan suami istri. Diperoleh keterangan dari pekerja seks komersial (PSK) bahwa dirinya dijual melalui perantara pihak terlapor berinisial NI (35) melalui aplikasi pesan online.

Guna kepentingan lebih lanjut kedua pasangan bukan suami istri tersebut diamankan. Setelah dikembangkan polisi lalu melakukan  penangkapan terhadap muncikari NI di rumahnya, di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Sementara itu Aipda Endik Wahyu selaku Paur Humas Polres Kediri ketika dikonfirmasi  membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, selain mengamankan pelaku muncikari, polisi juga telah menyita alat bukti berupa uang tunai Rp 600 ribu, serta  kuitansi pembayaran hotel.

"Bener kita telah menerima terkait laporan tersebut," kata Aipda Endik Wahyu kepada Liputan6.com, Senin (13/5/2019).

Penyidik kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang  pemberantasan perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Terkait satu pasangan bukan suami istri, yang dipergoki di kamar hotel, polisi hanya memeriksa mereka hanya sebatas sebagai saksi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya