Karier Politik Aceng Fikri Tersandera Cinta Kilat

Aceng HM Fikri menjadi satu-satunya pejabat negara yang diberhentikan dari jabatan bupati karena dianggap melecehkan perempuan akibat talak yang diucapkan hanya melalui layanan pesan singkat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 05 Jul 2019, 05:30 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 05:30 WIB
Pernikahan Aceng Fikri dengan mojang asal Bandung beberapa waktu lalu
Pernikahan Aceng Fikri dengan mojang asal Bandung beberapa waktu lalu (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Jauh hari sebelum perseteruan 'bau ikan asin' selebritas Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar muncul ke permukaan, pernikahan singkat mantan Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri dengan Fani Oktora pada 2012 lebih dulu menghiasi layar kaca masyarakat Indonesia.

Aceng, yang waktu itu berstatus pejabat negara, tega menceraikan Fani (18), gadis bau kencur, melalui pesan singkat (SMS) Blackberry (BB) miliknya. Alasannya, remaja asal Kecamatan Limbangan itu dianggap sudah tidak perawan dan bau mulut.

Mendadak sontak akibat sikap semena-mena yang ditunjukkan Aceng ini mematik kemarahan seluruh masyarakat Indonesia. Aksi demo kecaman, hujatan, hingga tuntutan pemakzulan pun langsung menyeruak ke permukaan. Walhasil, Aceng pun kena getahnya.

Bahkan, dalam perjalanan selanjutnya, seiring tingginya desakan publik, isu talak yang dilakukan Aceng pun akhirnya menggelinding menjadi isu politik lokal Garut yang cukup menyedot perhatian publik.

Akhirnya dalam sebuah sidang paripurna terbuka, kalangan petinggi wakil rakyat Garut di DPRD Garut memutuskan untuk membuat rekomendasi pemakzulan Aceng kepada Presiden SBY, dari jabatannya sebagai Bupati Garut saat itu.

Tak ayal pemerintah pusat pun langsung mengambil alih kasus Aceng Fikri tersebut. Tepat pada 25 Februari 2012, lewat secarik kertas surat pemberhentian yang ditandatangani Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu Aceng diberhentikan secara resmi sebagai Bupati Garut, hingga karier politiknya langsung sirna.

Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam catatan peta perpolitikan modern pascareformasi, Aceng Fikri merupakan pejabat pertama negara yang dilengserkan negara karena alasan talak pernikahan tersebut. Alasan perceraian yang dilakukan Aceng dianggap tak masuk akal dan merugikan perempuan.

"Aceng yang pertama dimakzulkan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat itu.

 

Kembali Nikah

Pernikahan Aceng Fikri dengan mojang asal Bandung beberapa waktu lalu
Pernikahan Aceng Fikri dengan mojang asal Bandung beberapa waktu lalu (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Bukan Aceng Fikri namanya jika tidak membuat sensasi. Setelah lengser dari jabatannya karena kasus pernikahan singkat dengan Fani, kali ini Aceng kembali tersangkut kasus yang sama dengan Shinta Larasati, seorang wanita dari Karawang, Jawa Barat.

Hampir serupa dengan umur pernikahan dengan Fani, pernikahan siri dengan Shinta pun hanya berlangsung singkat, sekitar dua bulan. Shinta kembali ditalak Aceng lewat pesan singkat dengan alasan sudah tidak perawan lagi.

Namun saat itu, Aceng langsung merespons. Menurut dia, pernikahan kedua dengan Shinta, sengaja diembuskan pihak tertentu dengan tujuan black campaign atau kampanye hitam untuk menjegal dirinya di tengah persiapan menghadapi pilkada.

Nasi sudah menjadi bubur. Selain kehilangan jabatan sebagai orang nomor satu di pemerintahan daerah Garut, Aceng juga dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.

Lama tak terdengar setelah sibuk sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berita Aceng kembali muncul ke permukaan. Kali ini isunya tidak jauh berbeda dari soal pernikahan.

Untuk yang ketiga kali, Aceng kembali mempersunting Siti Elina Rahayu, mojang asal Kota Bandung yang usianya terpaut hingga 16 tahun dari Aceng saat ini yang sudah menginjak 46 tahun.

Untuk merayakan pesta itu, resepsi pernikahan digelar dua kali. Pertama di kediaman Aceng, di Kampung Copong, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Minggu (21/4) lalu.

Kemudian dilanjutkan di rumah mempelai istri beberapa bulan kemudian. Pernikahan Aceng digelar ramai bak pesta rakyat. Tidak hanya pejabat negara yang diundang, hadir pula beberapa pesohor Tanah Air.

Namun sayang, di tengah-tengah keceriaan, rencananya menjadi wakil rakyat melalui jalan pemilihan legislatif (pileg) akhirnya kandas. Meskipun mengantongi raihan suara cukup tinggi, Aceng gagal masuk Senayan periode 2019-2024, karena partai Hanura yang menjadi kendaraannya tidak lolos ambang batas parlemen.

Simak video pilihan berikut:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya