Top 3 Berita Hari Ini: Aksi Cium Merah Putih Bahar bin Smith Usai Vonis

Top 3 Berita Hari Ini, Vonis Bahar bin Smith jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut sebelumnya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

diperbarui 10 Jul 2019, 07:30 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 07:30 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Bandung - Top 3 Berita Hari Ini, hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith. Dia dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan tindak kekerasan terhadap dua remaja.

Penganiayaan oleh Bahar bin Smith terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Vonis Bahar Smith jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut sebelumnya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, grup band yang nge-hits di era 90-an, Base Jam, terpaksa harus menghentikan konser mereka di tengah acara Aceh Culinary Festival (ACF) 2019, di Banda Aceh, Minggu malam, 7 Juli 2019.

Salah satu alasan, seorang personel wanita tidak menutup aurat dan soal poster yang dianggap telah menodai nilai-nilai keislaman. 

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:

1. Divonis 3 Tahun Bui, Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih

Bahar bin Smith mencium bendera merah putih usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7/2019). Bahar terlihat mencium bendera merah putih setelah persidangan berakhir.

Bahar bin Smith dinyatakan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua remaja.

Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selengkapnya...

2. Kronologi Pembubaran Konser Base Jam di Aceh 

Eksklusif Base Jam (Photographer: Bambang E. Ros/Bintang.com, Digital Imaging: Muhammad Iqbal Nurfajri/Bintang.com)

Base Jam terpaksa menghentikan penampilan mereka saat mengisi acara penutupan Aceh Culinary Festival (ACF) 2019, di Banda Aceh, Minggu malam, 7 Juli 2019. Pasalnya sekelompok orang datang dan mendesak agar acara dihentikan.

Menurut Ketua Tastafi Kota Banda Aceh, Umar Rafsanjani, kedatangan ormas tersebut karena pihak panitia dinilai ingkar janji.

Tidak hanya soal poster Base Jam yang dianggap menodai nilai-nilai keislaman, tapi juga soal berapa jumlah lagu yang bakal dinyanyikan.

Manajer Event Organizer (EO), Wan Windi Lestari mengatakan, benar Base Jam diizinkan tampil dengan syarat hanya membawakan 3 buah lagu saja. Kesepakatan ini terjadi antara pihak ormas dengan Disparbud Aceh. Satu lagu Aceh, religi, dan satu lagi sendiri.

Selengkapnya...

3. Kenalkan, Markus Kepala Kementerian Agama Gresik 

Markus Firdaus (Foto: Radar Gresik Jawa Pos)

Markus Firdaus, Kepala Humas Kanwil Kemenag Jatim dilantik menjadi Kepala Kemenag Kabupaten Gresik.

Dia menggantikan mantan Kakandepag Gresik M Muwafaq Wirahadi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus jual beli jabatan dengan memberi suap kepada Ketum PPP yang juga anggota DPR RI Romahurmuziy. 

Siapa Markus? Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Humas Kanwil Kemenag Jatim. Konon kala berbagai persoalan sering menerpa Kemenag bisa didinginkan Markus. 

Lantas, reformasi apa saja yang akan dilakukannya setelah menduduki Kepala Kemenag Gresik?

Selengkapnya...

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya