Liputan6.com, Kupang - Meski sudah melapor ke pihak berwajib, proses hukum kasus dugaan budak seks terhadap SM (16), siswi SMA asal Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Yerim Kiuk, salah seorang keluarga korban menilai, perkembangan proses hukum kasus yang menimpa SM sangat lambat. Bahkan keluarga korban juga telah menyurati sejumlah tokoh agama untuk meminta bantuan, antara lain Ketua Sinode GMIT, Uskup Agung Kupang, Ketua Klasis keluarga korban juga menyurati Kapolda NTT, dan Wakapolda NTT.
Baca Juga
"Tembusannya ke Presiden, Kapolri, Ketua DPR RI dan Ketua Komnas HAM," ujar Yerim, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Ia mengatakan, selain SM, adik korban berinisial F yang masih SMP juga menjadi korban pencabulan Zainal Albar (70).
Setelah kasus yang menimpa SM terkuak, kata dia, terungkap fakta bahwa sejumlah siswi SMP di Desa Pantai Beringin juga menjadi korban pencabulan Zainal Albar.
Ironisnya kata Yerim, sejumlah saksi yang turut menjadi korban yang sudah diungkap korban, hingga kini polisi belum mengambil keterangan sebagai saksi korban.
Ia berharap kasus yang ditangani polisi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak ada diskriminasi dalam proses hukum.
"Kami hanya minta keadilan, karena korban-korban ini anak di bawah umur," katanya.
Menanggapi itu, Kapolres Kupang, AKBP Indra Gunawan mengaku kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan (lidik).
Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa korban serta saksi, yakni orangtua korban, kakak serta adik korban termasuk terlapor, ZA. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tidak ada keterangan saksi yang mendukung keterangan korban.
"Saat ini baru keterangan korban sehingga baru satu alat bukti. Korban sekarang dalam keadaan hamil sehingga kita tunggu melahirkan baru uji DNA," ujar Indra
Kriminalisasi
Yerim juga mengungkapkan, belum selesai menghadapi kasus pencabulan yang menimpa SM, lima warga Dusun 6 Kukak, Desa Pariti kini dipolisikan pelaku pencabulan, Zainal Albar. Mereka dipolisikan gara-gara melakukan pembersihan lokasi jalan ke arah pembuatan tambak untuk kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, lahan tersebut merupakan tanah ulayat. Namun, setelah dilakukan pembersihan, warga malah dipolisikan Zainal Albar. Zainal mengklaim, lahan tersebut miliknya.
"Kami merasa dikriminalisasikan karena enam warga sekarang sedang diproses hukum dan ditahan. Kami pernah ditawarkan untuk damai, namun kami menolak. Kami sudah berkoordinasi dengan polisi agar turun langsung ke lokasi, tetapi polisi tidak menanggapi permintaan kami," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo mengatakan, proses hukum teradal lima warga yang dilaporkan Zainal Albar sudah sesuai alat bukti.
"Kami berdasarkan alat bukti. Silahkan kalau memang mereka tidak puas, ada jalur hukum berupa pra peradilan kalau polisi salah," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement