Modus Ulama Palsu Pemalang Gelapkan 5 Mobil

Korban mulai resah lantaran hingga batas waktu yang ditentukan sang ulama palsu itu tak jua mengembalikan atau membayar sewa mobil.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 08 Agu 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 12:00 WIB
Polres Pemalang bekuk pria yang berpenampilan bak kiai atau ulama untuk menipu. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Polres Pemalang bekuk pria yang berpenampilan bak kiai atau ulama untuk menipu. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Pemalang - Di Indonesia, ulama yang juga lazim disebut kiai menempati posisi tinggi dalam strata sosial. Ulama dan pemimpin, sama-sama dihormati dan dipatuhi.

Tetapi, rupanya ada orang yang memanfaatkan penghormatan orang terhadap kiai untuk hal-hal busuk. Di Pemalang, Jawa Tengah, seorang pria bernampilan bak kiai jadi-jadian alias ulama palsu untuk menipu orang lain.

Namanya HRN, usianya 48 tahun. Sehari-hari ia mengenakan pakaian kebesaran ulama, jubah.

Dilihat dari ujung rambut hingga ujung kaki, ia serupa dengan ulama-ulama besar. Kecuali, kelakukannya yang gemar menipu orang.

Tak berlebihan jika masyarakat segan dan begitu hormat kepada HRN si ulama palsu. Bahkan, ia pun mengaku memiliki majelis taklim atau jemaah pengajian.

Pria yang beralamat di Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang, itu lantas memanfaatkan rasa segan orang untuk berbuat kriminal. Ia menggelapkan mobil. Tak hanya satu, setidaknya HRN telah menggelapkan lima mobil.

Kepala Polres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan HRN mengenakan dandanan bak ulama untuk menipu calon korban. Namanya ulama, tentu saja orang percaya apa yang dikatakannya.

Modusnya, ulama palsu membuat perjanjian dengan korbannya, bahwa ia akan menyewa mobil selama 10 hari dengan biaya sewa Rp 300 ribu per hari. Korban pun menurut dan melepas mobilnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Jerat Pidana untuk Kiai Jadi-Jadian

Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil dan pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil dan pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

Lantas, mobil yang pura-pura disewanya itu digadaikan ke orang lain. Sebagian ada yang digadaikan Rp 30 juta, lainnya Rp 40 juta.

Para korban mulai resah lantaran hingga batas waktu yang ditentukan sang ulama palsu itu tak jua mengembalikan atau membayar sewa mobil. Akhirnya, mereka pun melapor ke polisi.

“Ternyata ia telah menggelapkan empat mobil lainnya. Mobil tersebut digadai dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” kata Kapolres, dalam keterangannya kepada Liputan6.com.

Kepada petugas, HRN mengaku tengah berbisnis properti. Akan tetapi, usahanya itu tak lancar. Untuk menjalankan bisnisnya itu, akhirnya ia berbuat nista, menipu orang.

Ia pun mengaku akan mengembalikan mobil yang digadaikan ke orang dan menutup biaya sewanya yang tak terbayar. Dengan catatan, bisnisnya mendatangkan untung.

Tetapi menilik penggelapannya yang dilakukan berulang kali, tentu saja polisi tak begitu saja percaya. Polisi menganggap HRN membual, meski ia juga mengaku memiliki jemaah istighosah.

Kelima kendaraan tersebut kini disita sebagai barang bukti. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk menelisik kemungkinan adanya korban lainnya.

“Pemegang kendaraan baik di wilayah Kabupaten Pemalang maupun luar kota bersikap kooperatif,” ucap Kapolres.

Kini, ulama jadi-jadian itu mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun mesti rela meringkuk di balik jeruji tahanan sembari menunggu persidangan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” Kapolres menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya