Upaya agar Industri Kopi Rumahan Bisa Beredar

Selain taat aturan, konsumen akan lebih percaya dengan produk yang memiliki PIRT dibandingkan dengan yang tidak.

oleh Felek Wahyu diperbarui 09 Agu 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 10:30 WIB
kopi kkn
Seorang ibu sedang memproses kopi sebelum dikemas dalam kemaan kopi Gumuk Dali. (foto: Liputan6.com/linda/felek wahyu)

Liputan6.com, Semarang - Salah satu kesulitan industri kecil dan mikro adalah keharusan memiliki rekomendasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Pun demikian dengan usaha kopi "Gumuk Dali" dari Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Ketua kelompok Wanita Tani Suka Makmur I, Shofiyatus Sholihah, menyebutkan bahwa PIRT sangat berpengaruh terhadap daya serap pasar.

"Kami memiliki produk kopi olahan, baik robusta maupun arabica. Namun, kesulitan menembus pasar karena belum memiliki PIRT," kata Shofiyatus, Jumat, 9 Agustus 2019.

Keluhan itu sempat muncul dan disampaikan kepada sejumlah mahasiswa Undip yang sedang menjalankan KKN. Anissa salah satu mahasiswa KKN itu kemudian menghubungi timnya. Mereka sepakat untuk menjadi jembatan bagi industri rumah tangga untuk mendapatkan sertifikat PIRT.

"Kami berkoordinasi cepat, termasuk menjalin komunikasi dengan Dinas Kesehatan," kata Anissa.

Menurut dia, apa yang dilakukan Tim II KKN Undip di Pledokan itu bisa menjadi sumbangsih mewujudkan Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Mulai dari pendampingan produksi, pengemasan, hingga menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Koordinator KKN Desa Pledokan, Alvin Aulia Adam, menyebut PIRT menjadi penting dan strategis bagi produk industri rumah tangga. PIRT itu akan berfungsi sebagai bukti izin edar dari Dinas Kesehatan.

"Tentu konsumen akan lebih percaya dengan produk yang memiliki PIRT dibandingkan dengan yang tidak," kata Alvin.

Sesungguhnya untuk mengurus PIRT tidak sulit. Namun, jika tidak ada asistensi, sementara produksi juga harus tetap berjalan menjadi sangat merepotkan karena memakan waktu dan proses yang cukup panjang.

"Fungsi kami adalah asistensi, mulai dari mengisi formulir, mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), kami juga mendampingi saat survei tempat produksi oleh Dinas Kesehatan," kata Alvin.

PIRT berlaku untuk tiap produk industri dan memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sehingga perlu mengajukan perpanjangan. Saat ini, kopi "Gumuk Dali" telah mencapai tahap memperbaiki hasil perbaikan dari Dinas Kesehatan sebelum akhirnya bisa mendapatkan izin PIRT untuk produk industri rumah tangganya. (erlinda puspita wardani ~ kontributor liputan6.com)

Simak video pilihan berikut:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya