Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Gugat SMA Taruna Indonesia Palembang

Keluarga korban penganiayaan di SMA Taruna Indonesia Palembang menunjuk kuasa hukum untuk melayangkan gugatan ke sekolah semi-militer ini.

oleh Nefri Inge diperbarui 04 Sep 2019, 13:12 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 13:12 WIB
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Gugat SMA Taruna Indonesia Palembang
SMA Taruna Indonesia Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kasus penganiayaan siswa di SMA Taruna Indonesia Palembang masih terus berlanjut. Bahkan, kuasa hukum WK (14), salah satu korban penganiayaan di sekolah semi-militer ini, sudah melayangkan gugatan.

Pada hari Selasa, 3 September 2019, tim kuasa hukum korban WK, Firli Darta dan Dedi Heriansyah resmi melayangkan gugatan ke SMA Taruna Indonesia Palembang.

WK sendiri merupakan siswa baru angkatan 2019-2020, yang meninggal dunia usai mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia Palembang. Kegiatan penyambutan siswa baru tersebut terjadi pada pertengahan bulan Juli 2019.

"Kami kuasa hukum korban WK, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang. Gugatan dilayangkan ke SMA Taruna Indonesia Palembang," kata Firli Darta, kepada Liputan6.com.

Meskipun kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang siswa meninggal dunia sudah diusut oleh Satreskrim Polresta Palembang, tetapi pihak keluarga belum merasa puas. Mereka ingin agar pihak sekolah juga ikut bertanggung jawab atas meninggalnya WK.

Tidak hanya SMA Taruna Indonesia Palembang saja yang digugat. Kuasa hukum WK juga melayangkan gugatan ke Yayasan Gani Nusantara, yang diduga menaungi sekolah semi-militer ini.

"Kita layangkan gugatan karena perbuatan melawan hukum," katanya.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum korban penganiayaan di SMA Taruna Indonesia Palembang ini, akan kembali melayangkan gugatan lainnya.

Targetnya agar sekolah di Jalan Pendidikan Kilometer 7 Palembang ini segera ditutup, izin operasi sekolah dicabut dan tidak boleh beraktivitas.

"Kita akan melayangkan gugatan terkait izin operasional SMA Taruna Indonesia Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang siswa baru di SMA Taruna Indonesia Palembang meninggal dunia, menyeret dua nama tersangka.

Penganiayaan Siswa Baru

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Gugat SMA Taruna Indonesia Palembang
Firli Darta, kuasa hukum WK, korban penganiayaan di SMA Taruna Indonesia Palembang melayangkan gugatan ke PN Kelas 1 Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Tersangka pertama yaitu OB (24), yang merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah ini. OB padahal baru bergabung menjadi tenaga pengajar di SMA Taruna Indonesia Palembang dan belum genap satu bulan.

Sedangkan, tersangka lainnya yaitu HS (16). Tersangka yang masih di bawah umur ini merupakan kakak kelas korban penganiayaan. Kasus ini masih ditangani oleh Satreskrm Polresta Palembang sejak bulan Juli 2019.

Penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang terbongkar, setelah DE (14), salah satu siswa baru dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti MOS. Tak lama kemudian, siswa lainnya yaitu WK (14) pingsan, koma seminggu, dan akhirnya meninggal dunia.

Meninggalnya kedua siswa di SMA Taruna Indonesia Palembang, membuat Gubernur Sumsel Herman Deru membentuk tim investigasi. Usai tim investigasi menemukan beberapa fakta, Gubernur Sumsel langsung memberikan tindakan tegas ke sekolah ini.

"Mulai tahun ajaran baru 2020-2021 nanti, SMA Taruna Indonesia Palembang tidak boleh menerima siswa baru. Saya larang itu," katanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya