Warga Geger, Ada Tiga Karung Ganja dalam Septic Tank

Warga di Kampung Padurung Wetan, RT02 RW 04, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten dibuat geger dengan penemuan tiga karung ganja dalam septiktank.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 10 Sep 2019, 04:01 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 04:01 WIB
Tiga Karung Ganja dalam Septiktank
Ditresnarkoba Polda Banten menangkap empat bandar narkoba yang menyimpan berkarung-karung ganja dalam septiktank. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Banten - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap empat bandar ganja sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Mereka kedapatan menyimpan 3 karung ganja di dalam sebuah septiktank yang sudah tidak terpakai. Saat ditangkap, ke-empatnya sedang berjaga di lokasi tersebut.

"Peran-perannya kita kembangkan dahulu. Kita belum bisa menjelaskan berapa, barang juga belum kita hitung semuanya," kata AKBP Fadil Zulkarnain, Wadiresnarkoba Polda Banten, Senin (9/9/2019).

Penangkapan itu menarik perhatian warga, terutama petani yang akan menggarap ladangnya. Maklum saja, lokasi penggrebekkan berada di tengah perkebunan milik warga, di Kampung Padurung Wetan, RT02 RW 04, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

"Barang (ganja) diambil dari luar, dibawa kesini (Banten). Barang dipendam (di septiktank)," terangnya.

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Banten, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah dilakukan penimbangan, ganja yang dibungkus menggunakan selotip cokelat dan dimasukkan kedalam tiga karung warna putih memiliki berat 82 kilogram.

Septiktank tidak terpakai itu ternyata lokasinya hanya beberapa meter dari rumah terduga pelaku bernama Juwarin.

"Disimpan di kebun bekas lubang septiktank, di samping rumah terduga J," kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, ditemui di Mapolda Banten, Senin (9/9/2019).

Dari lokasi kejadian, selain mengamankan tiga karung ganja, juga menangkap empat pelaku yang sedang menunggu ganjanya, yakni Juwarin (48), Eko (24), Rendi (25), Dodi alias Kodon (25).

"Semuanya warga lokal sini. Di edarkan disini (Banten), (di edarkan) ke Jakarta juga," terangnya.

Terungkapnga penimbunan ganja di dalam septiktank bermula dari Polda Banten berhasil meringkus bandar berinisial ME, yang membawa 500 gram ganja di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten. ME masih satu jaringan sekaligus pengendali dari empat pelaku penimbun ganja tersebut.

"Penangkapan berdasarkan pengembangan dari kasus sabu sebelumnya, sabu juga hasil pengembangan, kita monitor, berhasil ungkap. Ganja didapat (dari mana) sedang di dalami, (berikut dugaan) ini (narkoba dikirim) lewat jasa paket (pengiriman barang)," jelasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya