Antasari Azhar Sebut Pimpinan KPK Tidak Dewasa

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebut pimpinan KPK yang menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi menunjukkan sikap yang tidak dewasa.

oleh Fajar Abrori diperbarui 14 Sep 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2019, 12:00 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat ditemui sejumlah media di rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Sabtu (14/9).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar sangat menyesalkan sikap pimpinan lembaga anti rasuah yang mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi menyusul kisruh Revisi Undang-Undang KPK yang disetujui DPR dan pemerintah. Harusnya pimpinan  tetap bertanggung jawab menjaga KPK secara kelembagaan dan personil.

"KPK ini sekarang sudah berusia 17 tahun seharusnya lebih dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK sekarang, Pak Agus Rahardjo yang tadi pagi saya dengar beliau menyerahkan KPK ke Pak Jokowi," katanya saat ditemui Liputan6.com di rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Sabtu (14/9/2019).

Menurutnya, sikap yang diambil Ketua KPK dan pimpinan lainnya yang mengembalikan mandat kepada Presiden sebagai tindakan yang tidak dewasa. Ia pun sangat menyanyangkan sikap tersebut, pasalnya saat ini Presiden juga sudah dibebani pekerjaan lain seperti mengurus negara dan pemerintahan sehingga cukup sibuk.

"Kenapa disibukkan lagi dengan urusan KPK. Sebenarnya KPK ada ketuanya, ada jajaran dan komisionernya. Kenapa komisioner lepas tangan, itu yang tidak saya suka. Tindakan lepas tangan itu saya nggak suka," tegasnya.

Sekali lagi, Antasari pun meminta kepada para pimpinan KPK yang menyerahkan kembali mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden Jokowi itu untuk bertanggung jawab karena mereka sudah dipilih.

"Kenapa ada chaos kemarin itu, dia terus mundur. Mundur dengan cara menyerahkan kepada Pak Jokowi," ujarnya.

Seperti diketahui Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan La Ode menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi. Hal ini menyusul sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui adanya Revisi Undang-Undang KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya