Modus Polisi Gadungan Menculik dan Perdaya Gadis Muda Luar Dalam

Tersangka penculikan gadis muda ini mengajak korban untuk menginap di salah satu Hotel di Tegal. Keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 20 Sep 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 18:00 WIB
Tersangka penculikan gadis muda di Pemalang, Tasima (28 th), residivis yang mengaku polisi. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Tersangka penculikan gadis muda di Pemalang, Tasima (28 th), residivis yang mengaku polisi. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Pemalang - Warga Dukuh Silarang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah resah usai hilangnya SI (22 th), pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr M Ashari, Pemalang. Gadis muda ini diduga diculik.

Raibnya SI pun viral di dunia maya. Kisah ini begitu viral lantaran gadis muda ini diduga diculik oleh polisi. Belakangan diketahui bahwa si penculik adalah polisi gadungan.

Akhirnya, penculikan itu terungkap. Pelaku adalah Tasima alias T (28), warga Cirebon. Ia adalah pengangguran, dan terkadang bekerja serabutan.

Tersangka penculikan ini ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pemalang di Indramayu, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan penyidik, untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku berprofesi sebagai anggota polisi.

Tasima dan SI, sang korban, berkenalan lewat aplikasi Tantan. Secara intens keduanya berkomunikasi melalui aplikasi perjodohan daring ini.

“Seminggu kemudian, keduanya merencanakan untuk bertemu di tempat kerja korban di RSUD Dr. M. Ashari,” ucap Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Kamis, 19 September 2019.

Usai bertemu, korban mengajak tersangka ke rumahnya untuk dikenalkan kepada orang tuanya.Usai berkenalan dengan orang tua korban, tersangka kemudian mengajak korban untuk keluar makan bakso.

Selesai makan bakso, tersangka mengajak SI ke Tegal untuk dikenalkan dengan orang tua tersangka. Mereka ke Tegal tanpa izin orang tua korban.

Dalam perjalanan ke Tegal itu lah, polisi gadungan itu mulai menjalankan aksinya. Ia meminta ponsel korban penculikan dengan alasan berbahaya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Polisi Gadungan Menyekap Gadis Muda di Indramayu

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penculikan yang dilakukan oleh Tasima (28 th), residivis yang mengaku sebagai polisi. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penculikan yang dilakukan oleh Tasima (28 th), residivis yang mengaku sebagai polisi. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

“Tersangka meminta handphone korban saat berada di Terminal Pemalang dengan alasan banyak copet, lalu tersangka menjualnya setelah sampai di Terminal Tegal,” dia menjelaskan.

Di Tegal, tersangka penculikan gadis muda ini mengajak korban untuk menginap di salah satu hotel di Tegal. Polisi gadungan ini memperdaya korban 'luar dalam'. Keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Perjalanan kemudian dilanjutkan ke Bandung. Sesampai di Bandung, keduanya bermalam di hotel. Ia kembali menguras perhiasan korban.

Tersangka lantas menjual perhiasan milik korban tanpa sepengetahuan korban. Uang penjualan perhiasan milik korban itu digunakan untuk keperluan hidup keduanya.

“Perhiasan korban dilepas oleh tersangka dengan alasan gadis tidak boleh memakai perhiasan,” dia mengungkapkan.

Setelah dua hari berada di Bandung, keduanya pergi ke rumah salah satu dari kerabat tersangka di Indramayu. Di Indramayu, korban disekap dan tak diperbolehkan bersosialisasi dengan tetangga di lingkungan sekitar.

Kristanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah Polres Pemalang mengmebangkan penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus yang nyaris serupa. Korban berasal dari Purwakarta dan sempat diajak bermalam di Pemalang oleh tersangka.

“Hasil pengembangan kasus tersebut, Polres Pemalang berhasil meringkus tersangka karena ternyata korban juga pernah diajak tersangka ke Indramayu,” ucap Kapolres.

Dari pengakuan tersangka serta hasil koordinasi dengan Polres Cirebon, ternyata tersangka juga pernah ditahan dipenjara 20 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Cirebon.

“Kedua korban merupakan perempuan, salah satu korban bahkan diketahui adalah pacar tersangka,” dia mengungkapkan.

Tersangka dijerat pasal 328 KUHP atas kasus penculikan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya