Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus berupaya melakukan perlawanan menyikapi vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, yang terjerat kasus dugaan penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 sebesar Rp360 miliar.
"Proses pidana kan sudah selesai. Sekarang kami akan coba tempuh jalur perdata guna memulihkan kerugian negara yang telah terjadi," kata Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar kepada Liputan6.com, Senin (23/9/2019).
Ia mengaku telah memerintahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel untuk segera melakukan eksaminasi penanganan perkara, yang sebelumnya telah menjerat keempat mantan pimpinan DPRD Sulbar, yaitu Hamzah Hapati Hasan, Munandar, Harun, dan A. Mappangara.
Advertisement
Baca Juga
"Eksaminasi ini kan di dalamnya ada proses evaluasi untuk mencari tahu mengapa perkara ini bisa bebas. Setelah semua jelas, kita akan bersikap apakah hanya menempuh jalur perdata atau ada upaya pengembangan ke keterlibatan pihak lainnya," terang Firdaus
Khusus upaya jalur perdata, ia akan menurunkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang kemudian berkoordinasi dengan tim dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan.
"Adanya kerugian negara yang timbul dan didukung oleh LHP BPKP, maka kami akan terus lakukan upaya demi memulihkan kerugian negara yang telah terjadi dalam kasus APBD Sulbar tersebut," tegas Firdaus.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan empat orang mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangla pada 4 Oktober 2017.
Keempat mantan pimpinan DPRD Sulbar tersebut adalah Andi Mappangara yang kala itu menjabat selaku Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar, dan Harun sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Kejati Sulsel memeriksa para saksi secara intensif, antara lain ada dari para anggota DPRD Sulbar, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulbar, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar yang diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016," kata Jan S Maringka, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, kata Jan, para tersangka dalam kedudukannya sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar telah menyepakati besaran nilai pokok anggaran sebesar Rp360 miliar pada 2016.
Anggaran yang terealisasi tersebut lalu dibagi-bagi oleh para tersangka selaku pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar lainnya yang berjumlah 45 orang.
"Anggaran sebesar Rp80 miliar untuk kegiatan di Dinas PU-PR, Disnakbud, Sekretariat Dewan serta sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Sedangkan, sisanya disisipkan ke tahun anggaran 2017," tutur Jan.
Tak hanya itu, dari hasil penyidikan, para tersangka juga dinilai sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukkan pokok-pokok pikiran dalam pembahasan APBD 2016 seolah-olah bagian dari aspirasi masyarakat.
Belakangan diketahui, pembahasan APBD tersebut tanpa melalui proses dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2016 tentang pedoman pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
"Anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun dalam rapat rapat badan anggaran serta paripurna," ujar Jan.
Anggaran yang bersumber dari APBD itu lalu digunakan tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Di antaranya, ada yang berasal dari tim sukses, keluarga, atau kerabat serta orang kepercayaannya.
"Anggaran digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga atas perbuatannya tersebut negara sangat dirugikan," ucap Jan.
Para tersangka yang merupakan pimpinan DPRD Sulbar itu dijerat dengan Pasal 12, Pasal 3 Jo Pasal 64 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement