Suara Motornya Terlalu Berisik, Pelajar Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur-unsur lain yang menyebabkan pelaku gelap mata hingga membunuh temannya sendiri.

oleh Abelda RN diperbarui 12 Okt 2019, 03:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2019, 03:00 WIB
Pelajar Ditikam
Kepala Polres PPU Ajun Komisaris Besar Sabil Umar bersama Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Dian Puspitosari mengamankan barang bukti belati yang digunakan untuk menusuk korban. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Penajam Paser - Seorang pelajar SMK di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menikam temannya sendiri hanya karena suara sepeda motornya terlalu berisik.  

"Tewas ditikam senjata tajam di bagian perut," kata Kepala Polres PPU Ajun Komisaris Besar Sabil Umar bersama Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Dian Puspitosari, Jumat (11/10/2019).

Sabil mengatakan, korban ditikam temannya sendiri yang terprovokasi suara berisik sepeda motor. Padahal sebelumnya mereka baru saja selesai bermain futsal di Kilometer 3,5 Kecamatan Penajam.

"Saat pulang, korban memang memainkan gas sepeda motornya," ungkap Sabil.

Entah apa alasannya, emosi pelaku langsung tersulut. Ia menantang korban yang juga pelajar itu untuk duel di Pantai Nipah Nipah pada malam harinya.

Dalam pertemuan kedua itu, pelaku menikam korban berikut rekannya yang turut menemaninya di tempat kejadian perkara. Korban langsung tewas di tempat sedangkan rekannya masih kritis di RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam.

"Rekan korban mengalami luka berat karena terkena tusukan di bagian pinggang sebelah kiri," papar Sabil.

Setelah menerima laporan warga, polisi pun mendatangi lokasi perkara berikut pengumpulan barang bukti. Tim gabungan Unit Reskrim dan Opsnal Polres Penajam juga mendatangi korban penikaman di rumah sakit.

Berbekal informasi itu, polisi memburu pelaku yang diduga kabur keluar Penajam. Tersangka penikaman akhirnya dibekuk saat bersembunyi di kawasan Pasar Klandasan Balikpapan.

"Penangkapan tersangka berikut barang bukti sajam penikaman," ujar Sabil.

Polisi terus mengembangkan penyidikan, dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu. Sementara ini, polisi masih menjeratkan tersangka utama pembunuhan dengan Pasal KUHAP ancanan hukuman penjara 7 tahun. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya