Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak para pengemplang pajak kendaraan bermotor dan PKB menjadi pahlawan pembangunan daerah. Caranya mudah, yaitu dengan mengikuti program Double Untung 10-10.
Program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat itu, menawarkan bebas denda pajak kendaraan (amnesti) untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan, bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih pada pembayaran periode 10 November - 10 Desember 2019.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan program Double Untung 10-10 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.
Advertisement
Baca Juga
"Ini kami tujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya," kata Hening dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Jumat (6/11/19).
Hening menjelaskan, program yang bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini sebagai upaya membuat pengemplang pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik. Karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda.
Namun sebelum diberikan amnesti dan diskon, Hening mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun. Sehingga pengemplang pajak kendaraan bermotor dapat mengikuti program Double Untung 10-10.
"Ini diharapkan menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," ujar Hening.
Hening berujar pada masa lalu, pahlawan adalah orang yang berjuang untuk kemerdekaan. Tapi kini, pahlawan adalah orang yang berbuat baik untuk negerinya, salah satunya adalah membayar PKB tepat waktu
Double Untung
Tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jawa Barat termasuk pembayaran Samsat J'Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.
"Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai (pajak) sudah dibayar, tapi tidak diurus karena (proses) belum lengkap, sekalian urus STNK," ucap Hening.
Adapun bagi Bapenda Jabar, program Double Untung 10-10 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB. Selain itu, program ini diharapkan semakin mendorong penggunaan Samsat J'Bret yang diluncurkan Januari 2019.
Pada Januari 2019 lalu, Hening mengaku telah menghitung PKB yang dibayarkan lewat online melalui Samsat J'Bret. Hasilnya terang Hening, antusiasme masyarakat luar biasa.
"Sejak adanya Samsat J'Bret via aplikasi online dan gerai modern, valuasi luar biasa. Di 2019 ini hingga Oktober sudah mencapai hampir Rp400 miliar. Kami hitung sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar. Jadi memang ada kemudahan untuk membayar pajak, kecuali yang lima tahun atau lebih," tutur Hening.
Sebelumnya pada tahun 2018 terdapat layanan e-Samsat lewat bank atau ATM, raihan pendapatannya hanya Rp114 miliar sepanjang tahun. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah meluncurkan mekanisme Elektronik Samsat atau E-Samsat pada 2014.
Hening berharap, provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini menjadi motor bagi provinsi lain dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Inovasi baru ini diyakini akan menjadi jaminan bahwa pelayanan pemerintah akan meningkat, lebih cermat dengan angka akurat karena terdata dalam sistem.
"Kita beruntung karena infrastruktur di Jabar bagi pelayanan publik melalui IT sangat bagus. Ke depan, kami akan terus mencari inovasi agar masyarakat merasa semakin mudah membayar pajak," jelas Hening.
Simak video menarik berikut:
Advertisement