Polisi Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi Logo Alien Jelang Pesta Tahun Baru

Belasan ribu pil ekstasi sebagai persiapan penyambutan pergantian tahun gagal beredar di Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 28 Nov 2019, 03:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2019, 03:00 WIB
Tersangka narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dihadirkan bersama barang bukti haramnya di Polresta Pekanbaru.
Tersangka narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dihadirkan bersama barang bukti haramnya di Polresta Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Belasan ribu pil ekstasi dengan beragam logo, mulai dari alien, kura-kura, hingga huruf LV, gagal beredar di Pekanbaru. Narkoba yang diduga akan disuplai untuk pesta malam tahun baru itu diamankan dari 6 tersangka berbeda jaringan.

Selain ekstasi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dan beberapa Polsek jajaran juga menyita 1 kilogram lebih sabu-sabu. 

Kapolresta Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Nandang Mukmin Wijaya SIK mengatakan, semua tersangka ditangkap dalam waktu berbeda.

"Mereka ini pengedar, masih dikembangkan siapa bandarnya, mudah-mudahan terungkap," kata Nandang di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (27/11/2019).

Nandang menerangkan, satu tersangka bernama Iswandi ditangkap di depan Pasar Buah, Jalan Riau, Kecamatan Senapelan. Kala itu, petugas menyita 103 butir ekstasi dan 0,35 gram sabu.

Beberapa hari kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap tersangka lain, Darvin Kurniawan. Pria 40 tahun itu ditangkap di Jalan Harapan Utama, Kecamatan Tampan.

Dari Darvin, petugas menyita 684 butir ekstasi dan 2,6 gram sabu. Sebagian barang bukti disembunyikan tersangka dalam mesin cuci untuk mengelabui petugas.

Beberapa hari berikutnya, Polsek Lima Puluh menangkap dua mahasiswa, Muhammad Al Rizky dan Soni Ardian di salah satu kos-kosan Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai.

Dari mahasiswa berusia 22 tahun ini, polisi menyita 12.000 butir pil ekstasi dan 1 kilogram sabu. Barang haram itu diletakkan kedua tersangka dalam karung tepung 50 kilogram untuk mengelabui petugas.

Terakhir, Polsek Pekanbaru Kota Pekanbaru menangkap dua tersangka, Zulkarnain dan Umar Efendi. Keduanya diduga menguasai dan akan mengedarkan 50,16 gram sabu.

Menurut Nandang, semua barang bukti narkoba itu kalau sempat beredar bisa menyasar siapa saja. Termasuk juga waktu penggunaannya mengingat pergantian tahun hanya sebulan lagi.

"Kemungkinan untuk itu (tahun baru) melihat stok yang cukup besar. Bisa digunakan untuk kapan saja," ungkap Nandang.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya