Polisi Tangkap Mahasiswa Bejat Pencabul Gadis Disabilitas di Kupang

Pelaku mengaku tengah dipengaruhi minuman keras saat melakukan aksi pencabulan terhadap gadis disabilitas yang merupakan tetangganya sendiri.

oleh Ola Keda diperbarui 06 Des 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 12:00 WIB
Mahasiswa Bejat
Riski Ludji Nara (23) mahasiswa bejat pelaku pencabulan terhadap gadis disabilitas di Kupang akhinya tertangkap polisi Polsek Oebobo. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Riski Ludji Nara (23) mahasiswa bejat pelaku pencabulan terhadap gadis disabilitas di Kupang akhinya tertangkap polisi Polsek Oebobo. Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang yang berlum lama diwisuda itu berhasil diamankan polisi Kamis (5/12/2019).

Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mencabuli CDG (36), seorang gadis disabilitas pada 28 November lalu.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba mengatakan, polisi menangkap Riski Ludji Nara usai memeriksa sejumlah saksi, termasuk mendatangkan penerjemah bahasa tuna wicara.

"Kita sudah periksa adik korban, tante korban, dan juga korban sendiri didampingi penerjemah," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (5/12/2019).

Dari pengakuan pelaku, pencabulan telah dilakukan sebanyak dua kali, aksi yang terakhir terpergok adik korban.

"Pelaku sudah ditahan," katanya.

Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan unsur kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Sementara itu kepada Liputan6.com, Riski mengaku tengah terpengaruh minuman keras saat melakukan aksi pencabulan. Usai pesta miras bersama teman-temannya, ia kemudian menuju rumah korban yang juga tetangganya lalu berupaya mencabuli korban.

Aksi bejatnya itu akhirnya terkuak setelah adik korban memergokinya sedang mencabuli korban di dapur rumah.

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami dialami CDG (36). Perempuan disabilitas ini dicabuli seorang mahasiswa, berinisial RN alias Iki pada 28 November 2019 lalu.

Aksi pelaku terkuak ketika adik perempuan korban, KDL (34) memergoki pelaku tengah mencabuli korban yang mengalami tuna wicara dan tunarungu sejak kecil.

Tak terima atas perlakuan pelaku, adik korban, KDL (34) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya