9 Tahun Buron, Pria Pakistan Ditangkap di Asahan

Internasional Polisi (Interpol) ‎dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap buronan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan. Pelaku atas nama Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman. Pelaku ditangkap di Kabupaten Asahan.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Jan 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 04:00 WIB
Buronan kasus pembunuhan
Pelaku ditangkap di Kabupaten Asahan, Sumut

Liputan6.com, Medan - ‎Internasional Polisi (Interpol) ‎dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap buronan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan. Pelaku atas nama Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman. Pelaku ditangkap di Kabupaten Asahan, Sumut.

Pembunuhan dilakukan Luqman tahun 2010 silam. Sejak melakukan tindakan kejahatan tersebut, total pria asal Pakistan itu berstatus sebagai buronan selama 9 tahun, hingga pelariannya terhenti saat diamankan petugas dari Tim NCB Interpol Div Hubinter dan unit Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Taryono R mengatakan, pria 34 tahun itu diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Sumut, pada Selasa, 21 Januari 2020.

"Dia buronan Interpol kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan,"‎ kata Taryono, Rabu (22/1/2020).

Informasi diperoleh Liputan6.com, Luqman membunuh empat orang korbannya yang berstatus satu keluarga saat masih berusia 25 tahun. Aksi keji itu dilakukannya dipicu dendam akibat keluarganya terlebih dahulu dibunuh oleh pihak korban. Dalam pelariannya, Luqman berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Taryono menyebut, Luqman telah berada di Indonesia sejak dua tahun belakangan. Ia masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal boat kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Dumai. Luqman bahkan menikahi seorang wanita warga Indonesia di Medan, dan menetap di rumah kontrakannya di Asahan sudah lima bulan.

Hasil penggeledahan didapati KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati. Selama di Asahan, Luqman mengaku bekerja sebagai sopir.

"Saat ditangkap, dia mengakui pembunuhan. Nah, kita mendampingi penangkapan. Untuk proses hukum kita serahkan ke negara asalnya, di Paksitan," Taryono menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya