Bilang Mau Dibantu, Ulama Jadi-jadian Malah Mencabuli Anak Yatim dan Janda

Bermodus sebagai ulama, AS (53), melakukan perbuatan cabul terhadap lima orang perempuan, di antaranya janda dan anak di bawah umur.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Jan 2020, 09:41 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 09:41 WIB
Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

Liputan6.com, Banten - Bermodus sebagai ulama, AS (53), pria asal Lenteng Agung, Jakarta Selatan, melakukan perbuatan cabul terhadap lima orang perempuan. Ulama jadi-jadian itu melakukan perbuatan bejatnya disebuah gubuk di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar. Semua korban berjumlah lima orang. Tiga orang masih anak-anak, dan dua orang dewasa," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita, Kamis (23/1/2020).

Korban ulama palsu itu antara lain wanita berinisial BT (17), seorang janda berusia 30 tahun, dan tiga orang lainnya masih di bawah umur. Peristiwa itu terakhir terjadi pada 19 Januari 2020 lalu.

Ambarita menjelaskan, AS si ulama gadungan itu meminta warga mendatangkan anak yatim dan janda untuk dibantu dan diberikan amalan. Namun bukan berkah yang didapat, janda dan anak-anak tersebut malah mendapat pelecehan seksual dari AS di dalam gubuknya.

"Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar dan meminta supaya mendatangkan anak perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal, namun malah melakukan pencabulan," terangnya

Dilihat dari penampilannya, gaya AS sebagai ulama begitu meyakinkan, kerap membawa tasbih, mengenakan gelang kuningan, memiliki minyak buluh perindu, hingga batu akik. Dengan penampilannya dia berupaya meyakinkan masyarakat dan korbannya. 

Pelaku AS kini telah ditangkap. Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang, yang kemudian kita lakukan penahanan," katanya menambahkan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Pelecehan Seksual Bermodus Begal Payudara
Sejumlah barang bukti milik Denny Hendrianto diperlihatkan saat rilis kasus begal payudara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Aksi cabul Denny yang sempat viral di media sosial itu diakui telah dilakukan selama lima kali dengan korban mayoritas ibu-ibu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya